TribunTipikor.com Palembang – 8 September 2025
Laskar Sumsel kembali menunjukkan komitmennya sebagai garda terdepan dalam mengawal supremasi hukum di Sumatera Selatan. Kali ini, Laskar Sumsel akan menggelar demonstrasi besar-besaran di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terkait kasus yang menyeret nama Bupati Muara Enim, Edison, dalam dugaan penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan (YBS) saat dirinya menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.
Aksi yang akan berlangsung dalam waktu dekat ini akan langsung dipimpin dan dikomandoi oleh Bung Jacklin, selaku Panglima Aksi Laskar Sumsel di dampingi Wak Boy koordinator Lapangan.
Latar Belakang Kasus
Dalam persidangan tindak pidana korupsi terkait penjualan aset tanah YBS seluas 3.646 m² di Jalan Mayor Ruslan, Palembang, nama Edison disebut karena pada periode 2017–2019 ia menjabat sebagai Kepala BPN Kota Palembang. Kejanggalan mencuat karena adanya perbedaan antara Peta Bidang Tanah (PBT) dan peta manual yang seharusnya menjadi dasar legalitas. Dugaan kuat, perbedaan dokumen ini dijadikan pintu masuk untuk memuluskan penjualan aset milik yayasan.
Meski Edison dalam persidangan berdalih tidak tahu-menahu soal “peta manual”, Laskar Sumsel menilai hal tersebut tidak logis dan justru memperlihatkan adanya kelalaian bahkan potensi keterlibatan pejabat negara dalam praktik penyalahgunaan kewenangan.
Tuntutan Jacklin Laskar Sumsel
Dalam aksi di Kejati Sumsel nanti, Laskar Sumsel akan membawa tuntutan yang tegas dan tidak bisa ditawar:
- Meminta Kejati Sumsel segera menuntaskan penyelidikan dan tidak tebang pilih dalam kasus penjualan aset YBS.
- Mendesak Kejaksaan Tinggi memanggil dan memeriksa Edison secara lebih serius, bukan hanya sekadar formalitas saksi.
- Mengusut keterlibatan pejabat BPN lainnya yang diduga turut serta dalam praktik manipulasi dokumen pertanahan.
- Menetapkan tersangka baru jika terbukti adanya peran aktif pejabat lain dalam kasus ini.
- Menolak segala bentuk intervensi politik maupun kekuasaan yang berpotensi melindungi pelaku kejahatan korupsi.
Di tambahkan Wak Boy
Kasus penjualan tanah Batang Hari Sembilan adalah bukti nyata bagaimana aset yayasan bisa diperdagangkan secara tidak sah dengan melibatkan pejabat tinggi negara. Kami, Laskar Sumsel, tidak akan tinggal diam. Hukum harus ditegakkan, siapapun yang terlibat wajib diperiksa dan diproses tanpa pandang bulu. Jangan ada lagi praktik mafia tanah yang merugikan rakyat dan bangsa!”
Penutup
Laskar Sumsel menilai bahwa praktik penyalahgunaan kewenangan dalam kasus ini merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta berpotensi melanggar aturan dalam UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Loobay