“Dugaan Pungutan Biaya tiap Per-semester, di SMA Yustic Menuai Kontroversi”

Garut : Tribuntipikor.com

“Baru-baru ini, muncul dugaan bahwa sekolah menengah atas Yustic yang berada di JL. Karangtengah No. 69, Caringin, Kec. Karangtengah, Kab. Garut Prov. Jawa Barat, meminta pungutan biaya sebesar Rp 135.000 tiap per-semester kepada orang tua siswa. Praktik ini memicu perdebatan sengit tentang kebijakan pendidikan dan hak siswa. Pungutan sekolah memang bisa menjadi beban bagi beberapa orang tua siswa, terutama mereka yang mengalami kesulitan ekonomi.

Kepala Sekolah SMA Yustic, Rustandi, ketika dihubungi melalui WhatsApp terkait pungutan sebesar Rp 135.000 untuk per-semester yang diberlakukan di sekolahnya. Saat ditanya tentang detail pungutan tersebut, Kepala Sekolah Rustandi, menyatakan bahwa yang berhak menjelaskan lebih lanjut tentang pungutan ini adalah Komite Sekolah.

“Nanti Komite/Yayasan Sekolah yang memiliki wewenang untuk menjelaskan penggunaan dana pungutan dan transparansi pengelolaan keuangan sekolah. Kepala Sekolah juga menambahkan bahwa pihaknya akan meminta Komite Sekolah untuk memberikan penjelasan lebih lanjut karena dia yang berhak.” Ungkap kepala sekolah Rustandi. Senin (8/9/2025).

“Salah seorang orang tua siswa yang tidak mau disebutkan namanya, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pungutan yang diberlakukan di sekolah SMA Yustic tanpa adanya musyawarah dengan orang tua siswa. Menurutnya, pungutan tersebut tidak transparan dan tidak adil bagi semua siswa.

“Bahwa seharusnya sekolah melakukan musyawarah dengan orang tua siswa sebelum memberlakukan pungutan apa pun. Dengan demikian, orang tua siswa dapat memahami tujuan pungutan dan memastikan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan siswa dan sekolah.” Ujarnya.

“Lebih jauh orang tua siswa itu memaparkan, “musyawarah dan transparansi sangat penting dalam pengelolaan keuangan sekolah. Dengan melakukan musyawarah, sekolah dapat memastikan bahwa pungutan yang diberlakukan adil dan transparan, serta digunakan untuk kepentingan siswa dan sekolah.” Tutupnya.

“Menurut Permendikbud No. 44 Tahun 2012, sekolah tidak boleh melakukan pungutan biaya operasional dari orang tua siswa karena biaya tersebut sudah ditanggung pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pungutan hanya diperbolehkan jika bersifat sukarela dan transparan.

Undang – undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Pasal 46 ayat (1) menyatakan bahwa pendanaan pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Namun tanggung jawab ini tidak boleh diwujudkan dalam bentuk Pungutan wajib yang membebani siswa dan orang tua.

Lebih lanjut, pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan. Meskipun aturan ini secara spesifik menyebut pendidikan dasar (SD dan SMP), semangatnya juga berlaku untuk pendidikan menengah (SMA dan SMK) yang seharusnya mendapatkan dukungan dana dari APBN dan APBD.

Dalam pasal 9 undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa pendidikan menengah menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Artinya, tanggung jawab utama dalam pembiayaan operasional SMA/SMK ada pada pemerintah daerah, bukan pada orang tua siswa melalui Pungutan wajib.” (T. Wirama)

Pos terkait