BEKASI – tribun tipikor.com
Dua titik ekplorasi milik PT. Pertamina yang berlokasi di Desa Karangsegar, kecamatan Pebayuran. Dengan nama kegiatan CKR-ST002 dan Proyek pengurugan lahan sawah yang saat ini sadang di lakukan pengeboran Minyak Sumur PDL-C di Desa Lenggahsari, kecamaatan Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat. Bakal di laporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh masyarakat. Pasalnya pemanfaatan dan pengurugan lahan untuk pengeboran minyak itu menggunakan lahan pertanian produktif yang saat ini sedang di pertahankan oleh presiden Prabowo Subianto untuk menopang program swasembada pangan di Indonesia.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Keadilan (Peka) Obay Hendra Winandar mengatakan, pada prinsipnya masyarakat mendukung program strategis nasional (PSN) PT. Pertamina namun kata dia, ada beberapa regulasi yang harus di taati juga apa lagi ini program Presiden Prabowo Subianto.
“Presiden kita pak Prabowo berkomitmen mempertahankan alih fungsi lahan pertanian untuk swasembada pangan dan saat ini ratusan hektare lahan pertanian produktif di Kabupaten Bekasi yang di alih fungsi kan menjadi ekplorasi pengeboran minyak,”.katanya kepada wartawan Senin (8/9).
Ditambahkannya diketahui bersama dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) :
Undang-undang ini menjadi dasar hukum utama untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan, termasuk lahan sawah yang dilindungi (LSD).


 Kemudian Peraturan Pelaksana ada di Perpres Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dan selanjutnya Permen ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Penetapan LSD, Pengendalian, dan Pemantauan merupakan peraturan yang lebih detail dalam pelaksanaan perlindungan LSD.
“Dalam Pasal 44 dan Pasal 72, pasal 73 UU 41 Tahun 2009 jelas disebutkan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan /atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.0000,00. (Satu Milyar Rupiah),”.katanya.
Menurutnya Dari beberapa Peraturan tersebut semangatnya adalah untuk mempertahankan lahan pertanian dari alih fungsi. Sehingga Undang- Undang memberikan sanksi Sangat tegas terhadap orang atau badan yang melakukan Alih fungsi lahan pertanian tanpa prosedur dan izin yang sah karena hal itu merupakan pelanggaran hukum.
“Kami masyarakat mendukung soal PSN tapi harus ada kepastian hukum dalam alih fungsi lahan ini karena pemanfaatan nya harus sah secara Undang- Undang,”bebernya.
Masih kata Obay dalam waktu dekat ini pihaknya bersama masyarakat akan melaporkan kedua Perusahaan di bawah Pertamina itu kepada Bareskrim Mabes Polri sebab ketika berbicara Pertamina harus markas besar yang menangani sehingga diharapkan jauh lebih profesional dalam penanganannya.
“Untuk mencari keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan di masyarakat ya kita akan laporkan ke mabes tentang sah atau tidaknya pemanfaatan lahan pertanian dan dokumen perizinan lainnya,”tukasnya.
( *Team )