TribunTipikor.com Palembang β
Menanggapi pemberitaan yang viral terkait penundaan eksekusi lahan milik Hj. Fatimah, Panitera Pengadilan Negeri (PN) Palembang bapak Dr.Sumargi, SH.MH, di Dampingi Bapak
Muhamad Afiudin,SH.MH, dan Jurisita Bapak Luktiono, SH memanggil kuasa insidentil Hj. Fatimah, Ka Syefri Yudha Putra, untuk memberikan klarifikasi pada pihak pengadilan.
Dalam pertemuan tersebut di ruang Mediasi Panitera PN Palembang yang baru yaitu Bapak Dr. Sumargi, S.H., M.H., memberikan penjelasan sekaligus masukan terkait proses eksekusi lahan yang sempat tertunda. Panitera menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur, serta memastikan tidak ada keberpihakan dalam pelaksanaan tugas peradilan.
βInsya Allah eksekusi lahan akan dilaksanakan dalam waktu dekat sesuai dengan Kesepakatan Bersama, sambil menunggu keputusan dan tindak lanjut administrasi yang sedang diproses,β ujar Panitera PN Palembang, Dr.Sumargi, SH.MH,.
Sementara itu, Kuasa Insidentil Hj. Fatimah, Ka Syefri Yudha Putra, menyambut baik langkah klarifikasi yang dilakukan Pengadilan Negeri Palembang. Ia menegaskan pihaknya berharap eksekusi segera terealisasi demi kepastian hukum bagi kliennya.
βKami menghormati proses hukum yang berlaku dan berharap PN Palembang dapat menjalankan eksekusi sesuai jadwal yang telah disampaikan,β ungkap Ka Syefri Yudha Putra.
Kami juga memberikan apresiasi kepada PN Palembang melalui Panitera Pengadilan Negeri Palembang yaitu Bapak Dr. Sumargi., S.H.,MH atas konfirmasi dan penjelasan yang menurut kami sangat jelas dan transparan, sehingga pencari keadilan merasakan terlayani.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan publik dapat memahami bahwa tahapan eksekusi tengah dalam proses dalam waktu dekat segera terealisasi sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Loobay