TUBAN Jatim, tribuntipikor.com //
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilayah Teritorial Jawa Timur, kali ini menyoroti adanya dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan anggaran internet desa oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3A dan PMD) Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Isu ini mencuat dan viral seiring dengan adanya link pemberitaan di sejumlah media mengenai tingginya biaya langganan internet yang dialokasikan oleh Desa.
Berdasarkan informasi yang beredar, setiap Desa telah menganggarkan dana anggaran sebesar Rp.30 juta per tahunnya untuk layanan internet dengan merek Iconnet.
Jika dirinci, anggaran bulanan yang harus dibayarkan oleh pihak Desa maka ketemunya adalah sebesar Rp.2.500.000.
Menanggapi hal itu, Ketua LSM GMBI Wilayah Teritorial Jawa Timur, Sugeng Sp., mempertanyakan harga tersebut. Mengingat adanya opsi jaringan internet lain yang lebih ekonomis, yaitu sekitar Rp.400 ribu per bulan.
Sugeng menyatakan bahwa, Harga internet Desa sebesar Rp.2.500.000 per bulan sangatlah problematis.
Pertanyaan mendasarnya adalah, siapa pihak yang bertanggung jawab atas penunjukan penyedia jasa ini, dan bagaimana proses pengadaan barang dan jasa tersebut dilakukan? Ucap Sugeng.
Sebagai bahan perbandingan, Sugeng menambahkan, dengan anggaran Rp.400.000, pihak Desa sudah dapat memperoleh kuota internet dengan kecepatan 20 Mbps dari penyedia lain.
Ia juga mengklaim telah mengumpulkan data perbandingan harga dari berbagai penyedia internet. Terangnya.
“Untuk itu, kami menduga ada ketidaksesuaian dalam program ini, bahkan sudah mengarah pada praktik mark-up,” tegasnya, Senin (1 September 2025).
Opini publik pun semakin berkembang mempertanyakan potensi adanya kolusi antara pihak Dinas terkait dan penyedia jasa Iconnet.
Masyarakat Kabupaten Tuban menuntut transparansi dari pihak Dinas agar tidak ada informasi yang ditutup-tutupi.
Disampaikan bahwa, saat ini, LSM GMBI Wilter Jatim telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Dinsos P3A dan PMD Kabupaten Tuban guna meminta transparansi. Surat tersebut pun sudah diterima oleh Dinas terkait pada hari Senin, 1 September 2025. (Swd)
Editorial: Solikin Korwil Jatim