Pengetap Solar Subsidi Marak di Temanggung, Publik Harap Polda Jateng dan Pertamina Turun Tangan

TEMANGGUNG, JAWA TENGAH –Tribun Tipikor

Maraknya aktivitas pengetap atau “pengangsu” solar bersubsidi di berbagai SPBU di Kabupaten Temanggung menimbulkan keresahan mendalam di kalangan masyarakat. Diduga adanya kelalaian atau bahkan pembiaran dari Polres Temanggung memicu desakan publik agar pihak yang lebih tinggi, yaitu Polda Jawa Tengah dan Pertamina, segera mengambil tindakan tegas.

Aktivitas ilegal ini, seperti yang terjadi di SPBU Jl. Ajibarang Secang No. 50, Kecamatan Parakan, sering kali luput dari pengawasan. Seorang karyawan SPBU, yang identitasnya dirahasiakan, mengakui bahwa para sopir pengetap sudah menjadi “langganan” karena sering bolak-balik mengisi tangki mereka secara berulang.

“Mereka (para sopir pengetap) sering bolak-balik mengisi solar. Sudah jadi langganan,” ungkap karyawan tersebut.

Namun, ia tidak dapat memberikan rincian lebih lanjut tentang siapa dalang di balik praktik penimbunan ini.
Aksi pengetapan ini melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Maraknya penimbunan solar ini berdampak pada kelangkaan BBM yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang berhak, seperti nelayan dan petani. Oleh karena itu, publik kini menggantungkan harapan pada Polda Jawa Tengah dan Pertamina.

“Kami berharap Polda Jateng dan Pertamina tidak tinggal diam. Aksi pengetapan ini merugikan kita semua, dan perlu ada tindakan tegas dari atasan agar praktik ilegal ini bisa diberantas,” ujar salah satu sopir truk..

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polda Jawa Tengah maupun Pertamina terkait desakan publik ini.

Pos terkait