Kajati jabar-Tribun Tipikor.com
Bertempat di Lapangan Lantai 3 Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kajati Jabar Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H. memimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-80, yang diikuti oleh Wakajati Jabar Dr. Jefferdian, S.H., M.H. para Asisten dan seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (02/09/25).
Dalam upacara yang dilaksanakan secara sederhana tersebut, Kajati Jabar membacakan Amanat Jaksa Agung RI bahwa tepat hari ini, 80 (delapan puluh) tahun yang lalu tidak terlalu lama pasca proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia, Presiden Republik Indonesia pertama Ir. Soekarno melantik dan mengangkat Mr. R. Gatot Tanoemihardja sebagai Jaksa Agung presidensiil, pertama sekaligus dalam menjadi kabinet penanda dimulainya kedudukan Jaksa Agung dan Kejaksaan dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.
Tema peringatan Hari Lahir Kejaksaan tahun ini adalah, “Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Maju”. Tema tersebut selaras dengan tujuan untuk memadukan arah pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025 dengan arah kebijakan strategis dan sasaran prioritas pembangunan nasional. Dalam mendukung penguatan transformasi, Kejaksaan memiliki peran strategis dalam penegakan hukum yang setiap pelaksanaannya harus dilakukan dengan profesional dan proporsional, guna mendukung kedaulatan hukum negara dalam rangka mewujudkan cita cita Indonesia emas tahun 2045.
Penegakan hukum di Indonesia pada saat ini dihadapkan pada beberapa persoalan yang kompleks seperti menurunnya integritas para aparat penegak hukum, penyalahgunaan wewenang, serta keterbatasan transparansi yang dapat menciderai nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut, dapat dipahami bahwa bentuk tantangan akan semakin kompleks, khususnya terkait dengan kewenangan kejaksaan. Sebagai insan adhyaksa, tantangan ini perlu disikapi dengan tidak mengedepankan ego atau kepentingan pribadi, juga perlu adanya kesamaan pandang, sinergi, dan kolaborasi dalam mewujudkan visi dan misi institusi yang utuh untuk melaksanakan tugas dan fungsi agar selaras dalam mencapai tujuan institusi yang kita cintai ini.
Menegaskan hal-hal yang telah disampaikan, Jaksa Agung menyampaikan 7 (tujuh) perintah harian dilaksanakan untuk sebagai dihayati pedoman dan dalam pelaksanaan tugas kepada seluruh jajaran kejaksaan, sebagai berikut:
- Tanamkan semangat kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan dengan berlandaskan nilai – nilai tri krama adhyaksa dan trapsila adhyaksa berakhlak.
- Dukung asta cita presiden dan wakil presiden dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang berorientasi pada hajat hidup orang banyak, disertai dengan pemulihan kerugian negara dan perbaikan tata kelola.
- Perkuat peran sentral Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana dan sebagai jaksa pengacara negara.
- Optimalkan budaya kerja kolaboratif dan responsif, dengan mengedepankan integritas, profesionalisme, dan empati.
- Terapkan secara cermat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada awal Tahun 2026.
- Wujudkan pola pembentukan insan Adhyaksa yang terstandarisasi, profesional serta memiliki struktur berpikir yang terarah sehingga dapat menjadi role model penegak hukum.
- Tingkatkan pola penanganan perkara dengan menyeimbangkan antara konteks hukum positif dan nilai keadilan dalam masyarakat, demi menjamin ketertiban dan kepastian hukum dalam penanganan perkara yang tidak memihak, objektif, adil, dan humanis.
Jaksa Agung berharap di dalam diri setiap Insan Adhyaksa dapat terpatri bahwa di sini kita bekerja sebagai satu kesatuan yang memiliki tujuan bersama, yaitu memajukan institusi. Jaksa agung juga menghimbau agar para insan adhyaksa sungguh-sungguh menjaga kepercayaan masyarakat dan jangan pernah merusak marwah insitusi dengan perbuatan tercela dan tabiat buruk dalam melaksanakan tugas. Sebagai sentral penegakan hukum di negara ini, mari jadikan peringatan Hari Lahir Kejaksaan ini sebagai motivasi untuk memperbarui semangat pengabdian dan dedikasi kita kepada bangsa dan negara
(indra jaya)