Landak Kalbar-tribuntipikor.com
Forum Perwakilan Masyarakat Pemilik Lahan (FPMPL) Eks PT. IGP Kabupaten Landak menggelar rapat koordinasi di Balai Desa Amboyo Selatan, Kilometer 20 Ngabang kabupaten landak Kalimantan Barat,Jumat (29/8/2025). Pertemuan ini dihadiri perwakilan masyarakat dari setiap dusun, masing-masing 10 orang, yang lahannya termasuk dalam area perkebunan PT. IGP.
Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Desa Amboyo Selatan Yogi,tokoh masyarakat sekaligus anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari Fraksi PDI Perjuangan Minsen, SH, bersama Fabianus Suparda, SH, dari fraksi Golkar,serta para temanggung binua dari Nahaya, Sampas, Sapiu, Marabayan, dan Safari.
Inti dari pertemuan ini adalah menyikapi kondisi PT. IGP yang sudah Pailit dan tidak beroperasi mulai dari tahun 2024 sampai saat ini.Masyarakat pemilik lahan menilai, lahan seluas 6.700 hektar yang berada dalam HGU,perusahaan pailit 2024 kini terbengkalai tanpa memberikan manfaat ekonomi. Karena itu, mereka sepakat untuk mengusulkan pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) PT. IGP kepada pemerintah daerah maupun kementerian terkait.
Ketua FPMPL, Ir. Sudianto, menegaskan bahwa forum ini mewakili suara masyarakat pemilik lahan yang dirugikan oleh kondisi perusahaan.
“Kami atas nama forum FPMPL Eks PT. IGP meminta kepada pemerintah daerah untuk mencabut IUP, dan pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria agar mencabut HGU PT. IGP. Karena perusahaan ini sudah tidak aktif lagi, sementara masyarakat sebagai pemilik lahan membutuhkan kepastian untuk bisa mengelola tanah mereka,” jelasnya.
Senada dengan itu, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Minsen, yang juga termasuk pemilik lahan, menyampaikan keresahan masyarakat.
“Kurang lebih 6.700 hektar lahan ini terbengkalai. Masyarakat merasa rugi karena lahan tidak memberikan manfaat apa-apa. Harus ada langkah konkret supaya lahan ini bisa dikelola dan bermanfaat bagi perekonomian masyarakat. Usulan pencabutan IUP dan HGU ini penting untuk memberikan rasa aman serta kepastian hukum bagi para pemilik lahan,” ungkap Minsen.
Kasimin, Ketua Koperasi yang juga pemilik lahan di area PT. IGP, menegaskan hal serupa.
“Daripada dibiarkan terlantar, lebih baik pemerintah mencabut saja izin IUP dan HGU perusahaan. Lahan ini harus bisa kembali bermanfaat bagi masyarakat kami,” ujarnya.
Sementara itu, Temanggung Binua Nahaya, Lusianus Suchandi, juga menegaskan pentingnya pencabutan izin agar masyarakat bisa mengolah tanah mereka sendiri.
“PT. IGP sudah lama tidak beroperasi dan tidak ada kejelasan. Maka langkah ini perlu dilakukan. Dengan pencabutan IUP dan HGU, kami sebagai pemilik lahan bisa mengelola tanah dengan tenang dan aman,” tegasnya.
Rapat koordinasi FPMPL ini menjadi momentum penting bagi masyarakat pemilik lahan untuk menyuarakan aspirasinya, sekaligus mendorong pemerintah daerah maupun pusat agar mengambil langkah tegas terhadap nasib lahan eks PT. IGP.
[Sgt]