Kasus ini menjadi polemik di banyak warga setempat dan sorotan publik.
Tuban Jatim, tribuntipikor.com //
Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban, Jawa Timur secara periodik telah menginstruksikan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) untuk mengalokasikan anggaran khusus guna penyediaan layanan internet, terutama di wilayah Kecamatan Soko. Namun, implementasi anggaran ini seringkali tidak selaras dengan perencanaan awal yang telah ditetapkan.
Ketidaksesuaian ini disebabkan oleh fakta bahwa banyak layanan internet di desa-desa tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Padahal, di era modern ini masyarakat umum semakin bergantung pada akses internet dalam berbagai aspek kehidupan mereka.
Seorang warga Desa Sokosari, Kecamatan Soko, sebut saja Paijo (Red) bukan nama aslinya mengungkapkan bahwa, meskipun pihak Pemdes setiap tahunnya diperintahkan untuk menganggarkan anggaran dana sebesar Rp30.000.000 untuk pembayaran internet, namun tampaknya layanan internet di desanya tidak berfungsi secara optimal.
“Dalam rapat di balai desa, saya mendengar bahwa pemerintah desa telah menganggarkan anggaran dana sebesar Rp30.000.000 per tahun untuk biaya internet. Akan tetapi, internet di desa kami tidak berfungsi maksimal,” ujarnya pada hari Rabu, 27 Agustus 2025.
Paijo menambahkan bahwa, penyedia layanan internet (provider) yang digunakan di Pemdes tersebut adalah Icconet. Namun demikian, dari pihak Icconet hingga saat ini masih juga belum dapat dihubungi karena keterbatasan akses komunikasi.
Evaluasi mendalam terhadap efektivitas alokasi anggaran untuk infrastruktur internet di tingkat desa sangatlah penting. Celoteh Paijo.
Oleh sebab itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban perlu melakukan audit dan evaluasi terhadap kinerja penyedia layanan internet serta memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat desa. Ungkapnya. (Swd)
Editorial: Solikin Korwil Jatim