“Diduga Proyek Jembatan Cikandang dan Cirompang Mangkrak, Akibat Kurangnya Perencanaan Matang”

Garut : Tribuntipikor.com

“Proyek pembangunan jembatan Cikandang dan Cirompang di Desa Gunamekar, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, diduga mangkrak akibat kurangnya perencanaan matang. Jembatan ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan menunjang pertumbuhan ekonomi lokal, namun kenyataannya proyek ini tidak terselesaikan dengan baik.

Proyek senilai Rp 1,8 miliar ini seharusnya menjadi ikon baru bagi daerah tersebut, tetapi faktanya proyek ini mangkrak dan tidak bisa digunakan oleh masyarakat. Berdasarkan investigasi, kegagalan proyek ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain, tidak ada analisis risiko yang memadai dan identifikasi potensi masalah yang mungkin timbul selama proses pembangunan, jembatan telah selesai dibangun, tetapi terkendala dengan pembebasan lahan di depan dan belakang jembatan yang belum selesai dan tidak ada pengawasan yang memadai selama proses pembangunan, sehingga proyek tidak berjalan sesuai rencana.

“Anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Garut, Dadan, meminta kepada Bupati Garut untuk mengganti para Kabid di Dinas PUPR karena kurangnya komunikasi dan koordinasi dengan wakil rakyat. Sementara itu, Ketua GAWAT, Heru Sugiman, meminta agar proyek jembatan tersebut segera diselesaikan dan meminta kejelasan tentang penyebab kegagalan proyek tersebut.

“Mangkraknya jembatan tersebut di duga di sebabkan tidak ada nya kajian yang detail dan perencanaan yang matang, itu terungkap dalam Audensi antara GAWAT dan PUPR yang di pasilitasi oleh Komisi dua DPRD kab Garut pada Hari selasa (22/8/2025) yang di akui oleh Kadis PUPR Agus ismail kalau proyek jembatan tersebut minim perencanaan. Dan ada satu narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya menyebutkan kalau kedua proyek jembatan tersebut tidak ada prencanaanya .

Sebuah proyek yang tidak ada perencanaan dan gagal berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) Jasa Konstruksi (UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi), khususnya mengenai tanggung jawab hukum bagi perencana dan pelaksana pekerjaan konstruksi yang mengakibatkan kegagalan bangunan atau pekerjaan. Pelanggaran dapat berimplikasi pada sanksi perdata (ganti rugi), sanksi administratif (denda, pencabutan izin), bahkan sanksi pidana jika ada unsur kesengajaan atau kelalaian fatal. 

Memang kedua proyek jembatan tersebut sudah di periksa oleh BPK dan inspektorat dan di akui ada kerugian negara dan menurut informasi sudah ada pengembalian kerugian negara tersebut itu pemeriksaan bersipat secara administrasi tetapi secara kualitas apakah pembangunan jembatan terbut sudah sesuai standar dan kualitas yang di tentukan ?

“Menurut informasi di lapangan untuk jembatan Cikandang keadaanya sekarang sudah miring karena ada salah satu tiang penyangga jembatan yang amblas karena terkena gerusan air aliran sungai cikandang dan jika lalui kendaraan sangat menghawatirkan .
Tentunya dalam hal ini aparat hukum atau pejabat yang berwenang harus turun terkait dengan permasalahan ini . (Red )

Pos terkait