DIDUGA ALIBI OKNUM KADES TANJUNG JATI, MENGHADIRI PELANTIKAN WAKAPOLRI BARU,INDIKASI KIRIM PHOTO IBU KADES DENGAN PERWIRA TINGGI ⭐⭐ Ternyata Salah Besar !!

Langkat – Tribuntipikor.com |


Lanjutan dari, oknum kepala desa tanjung jati terkait indikasi Anggaran Dana Desa ( ADD ) yang di duga tidak transparan dan dalam implementasi ADD tidak tepat sasaran. Dengan memakai 2 Kop surat, telah dilayangkan surat ke kantor kepala desa tanjung jati sebanyak 3 lembar. Jumat (29/8).

Jika tidak ada kesalahan, pengiriman surat dilakukan sehari kemudian,setelah adanya pemberitaan asumsi sumber informasi dari keterangan masyarakat, memasuki masa II Periode tidak terlihat perubahan. Kinerja terhadap oknum kepala desa tanjung jati dalam implementasi penggunaan ADD tahun anggaran 2024 maupun sedang berjalan saat ini tahun 2025 perlu dipertanyakan demi sebuah keterbukaan informasi publik.

Tepat, di hari Senin (25/8). Surat kedua termasuk dari media online ini diterima oleh Pria merupakan staff yang memakai seragam PNS. Maksud dari pada surat,tidak lain merupakan suatu bentuk Konfirmasi secara mendalam dan persuasif, namun terhadap oknum kepala desa tersebut secara komunikasi kurang responsif.

Isi dalam surat tersebut, tidak kata lain merupakan penjelasan penggunaan ADD mulai dari tahun 2024 dan hingga 2025 tentang tuntutan masyarakat terkait insfratruktur jalan yang sama sekali belum tersentuh perbaikan serta peraturan dan undang-undang dalam penggunaan ADD.

Berikut ini, mengwakili beberapa point isi dari surat memakai kop surat tribuntipikor.com dengan tembusan terhadap penegak hukum ialah ;

  1. Merujuk ke peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang”rincian penggunaan dan pengalokasian dana desa ditetapkan setiap tahun melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Menteri Desa”.
  2. Undang – undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan turunan nya
  3. Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang KIP.
  4. Undang-undang nomor 145 – 146 tahun 2023 tentang pedoman penge lolaan dan pengalokasian Dana Desa tahun 2024.
  5. Undang-undang PMK nomor 108 tahun 2024 tentang mengatur alokasi, penggunaan,dan penyaluran Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2025.
  6. Dengan bukti 4 photo lokasi jalan yang belum pernah ada di sentuh dilampirkan, Dan beberapa point dalam isi surat tidak bisa disebutkan persatu.

Pengiriman photo bersama oknum kades dan oknum Perwira Polisi Bintang II yang dilakukan oknum kades tidak berbeda dengan Photo profil WhatsApp miliknya. Ke keliruan pun terjadi sampai tersadari oleh SANG KADES.

Salut melihat oknum kades tanjung jati yang terindikasi sungguh piawai banget. Lebih kurang ada waktu tiga hari untuk mencoba bangun komunikasi yang baik secara keluarga, jangan sampai salah melangkah dan tidak menimbulkan dampak malu danatau mental.

Ternyata indikasi tersebut benar, dan sudah tidakk habis pikir. Sikap oknum kepala desa tanjung jati diduga tidak layak untuk dijadikan panutan. Dimulai dari hari selasa sampai dengan Jumat berita ini ditayangkan, namun tidak ada merasakan ada kesalahan dalam mengirimkan sesuatu yang dianggap sebagai barang bukti. Tentu ini bisa aja terjadi hal biasa seperti ini diluar sana kebanyakan.

Jika terjadi di kemudian hari di sebabkan dari pemberitaan media online ini. Maka sebagai Kabiro Binjai sekaligus pewarta tersebut sudah menjalankan peraturan pers sebagai kode etik dan dalam menyajikan informasi di lindungi oleh hukum yang membuat narasi dapat di pertanggung jawabkan jika ada di dapatkan letak kesalahan penulisan berita.

Sangat bersedia untuk bertemu langsung dengan yang bersangkutan dan mediasi merupakan solusi dalam suatu konteks komunikasi baik untuk membuat klarifikasi berupa sebuah bantahan sesuai keinginan, demi informasi terbaik sebagai penerangan ke masyarakat.

Bersambung dengan menjual nama baik perwira tinggi Polri.

(Rakha).

Pos terkait