BPN Kabupaten Banyuasin Dukung Percepatan Sertifikasi Lahan PLN*

BANYUASIN tribuntipikor.com-

BPN Kabupaten Banyuasin akan terus menunjukkan komitmen dalam mendukung program strategis nasional, khususnya di bidang infrastruktur ketenagalistrikan.

Ini disampaikan Kepala BPN Kabupaten Banyuasin Dhona Fiermansyah Lubis dalam rapat digelar di Ruang Rapat Sriwijaya, Kantor PT PLN (Persero) UIP Sumbagsel.

Agenda utama rapat tersebut memperkuat sinergi antara BPN dan PLN dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Menurut Dhona Fiermansyah Lubis, kegiatan ini sejalan dengan program strategis nasional yang menekankan pentingnya kepastian hukum atas lahan.

“Sertifikasi lahan akan memberikan jaminan kepastian hukum bagi PLN sekaligus mendukung percepatan pembangunan infrastruktur kelistrikan,” ujar Dhona Fiermansyah Lubis.
“Dengan adanya rapat koordinasi ini, kami berharap ke depan pelaksanaan kegiatan sertifikasi dapat berjalan lebih mudah dan lancar,” ungkap perwakilan PLN.

Kehadiran BPN dan PLN dalam forum bersama ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi lintas sektor demi kelancaran pembangunan infrastruktur listrik yang berdampak langsung pada masyarakat.

Sertifikasi Landasan Hukum

Dalam rapat tersebut ditegaskan bahwa sertifikasi aset, khususnya milik BUMN seperti PLN, sangat penting.

Kepastian hukum atas lahan akan menjadi landasan utama dalam mendukung operasional dan investasi jangka panjang.

Tanpa adanya sertifikat, potensi sengketa lahan dapat muncul dan berisiko menghambat pembangunan maupun pelayanan publik.

Dhona juga, menjelaskan bahwa sertifikasi lahan bukan sekadar proses administrasi, melainkan bagian dari pengelolaan aset negara secara profesional.

“Ke depan PLN tidak hanya mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang digunakan, tetapi juga memberikan jaminan keberlangsungan proyek listrik yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” papar Dhona Fiermansyah Lubis.

Selain itu, sertifikasi aset juga mendukung optimalisasi pengelolaan aset BUMN maupun BUMD.

“Aset yang telah bersertifikat dapat dicatat secara akuntabel, mendukung transparansi keuangan, serta menjadi dasar dalam evaluasi kinerja pengelolaan kekayaan negara maupun daerah,” terang Dhona.

Manfaat Bagi Pembangunan Nasional

Sementara itu, Manajer Unit Pelaksana Proyek Sumatera Bagian Selatan I, Sani Arbi Wahyujati mengatakan bagi PLN sebagai penyedia layanan publik, kepastian status hukum tanah untuk pembangunan SUTT, SUTET, GI, maupun GITET akan mempercepat realisasi proyek-proyek ketenagalistrikan.

Dengan demikian, jaringan listrik dapat diperluas ke berbagai daerah, memperkuat pasokan energi, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

“Sekali lagi dengan adanya rapat koordinasi ini, kami berharap pelaksanaan kegiatan sertifikasi nantinya dapat berjalan lebih mudah dan lancar,” ujar Sani Arbi.

“Hal ini penting untuk memastikan bahwa proyek infrastruktur listrik tidak terhambat oleh persoalan administrasi pertanahan,” kata Sani Arbi Wahyujati.

Ke depan, sambung dia, sinergi antara ATR/BPN dan PLN diharapkan menjadi model kolaborasi lintas sektor dalam mendukung pembangunan nasional.

Proses sertifikasi lahan untuk aset BUMN maupun BUMD menjadi instrumen penting untuk menjaga keberlanjutan pembangunan, melindungi aset negara dari potensi permasalahan hukum, sekaligus memastikan manfaat infrastruktur dapat dirasakan masyarakat luas.

Hadir dalam rapat pembahasan progres sertifikasi lahan SUTT/SUTET dan GI/GITET di wilayah kerja jajaran BPN Banyuasin di antaranya, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Wahyu Setyi Widodo, serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Frenky Nuh Haryanto. (Ar)

Pos terkait