KARYAWAN WWI KECEWA KARENA SELAMA INI BELUM DI GAJI, JAM SOSTEK DAN PENSIUN.

Buru-Maluku. Tribun Tipikor.

Pimpinan perusahan WWI yang berada di kabupaten buru maluku menggelapkan uang atau gaji karyawan mencapai 800.000.000 rupiah dari 238 anggota kariawan, untuk itu dari pihak kariawan mendatangi
Kantor perusahan WWI menuntut hak dari pihak perusahan mengaku bahwa, semua hal yang berkaitan dengan Hak kariawan akan di bayar dalam waktu singkat , ternyata sampai saat ini tidak ada satu pesek pun kariawan akan menerima, hingga sejumpah kariawan ke kantor perusahan WWI yang ke delapan kali tanggal 26 Agustus 2025.tepi belum ada kepastian.

Pimpinan perusahan WWI mengaku akan di bayar lunas seluruh haknya ternyata sampai saat ini tidak terealisasi, dari pihak kariawan melakukan pendekatan dengan pimpinan perusahan kayu lapis waenibe wood industei ( WWI) Diky dan Maser selaku kepala personalia mereka berjanji bahwa semua hak kariawan akan di bayar dalam waktu singkat tapi ternyata tidak, ini menurut OT selaku kariawan bahwa cara ini adalah sebuah penipuan dan penggelapan karena di lihat dari uu tenaga kerja pasal 13 tahun 2003 ayat 1 tentang upah kerja, PP no 36 tahun 2021 tentang upah kerja dan denda, pasal 81 angka 63 yang di ubah dengan 185 ayat 1 dengan denda minimum 100 juta dan maksimum 400 juta apa bila terlambat membayar gaji stau upah kerja kariawan 4 s/ d 8 hari dalam hal ini pula bertentangan dengan KUHP pasal 372 tentang penggelapan karena selama ini menurut kariawan bahwa dari pihak perusahan tidak pernah menyetor uang jam sostek setiap bulan , KUHP pasal 378 tentang penipuan karena dari pihak perusahan membagi formulir mundur diri untuk di isi dan masukan ke perusahan dan apa bila ada kariawan yang mau kembali bekerja maka harus membuat surat lamaran baru sehingga dapat di terima

Untuk itu kami dari kariawan waenibe wood industri ( WWI ) meminta Bapak Presiden RI Prabowo Subianto agar perusahan yang punya milik FT yang berada di desa waenibe kabupaten buru di cabut perijinannya atau di tindak tegas sesuai hukum yang berlaku karena merugikan kami kariawan selaku anak bangsa. (
Wilbat ).

Pos terkait