Bekasi, cikarang barat – tribun tipikor.com
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi memusnahkan barang milik negara eks kepabean dan cukai serta barang rampasan negara hasil penindakan tahun 2024–2025. Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Bea Cukai, Jalan Sumatera Blok D5, Desa Ganda Mekar, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (28/8/2025).
Kegiatan yang diikuti puluhan peserta itu turut dihadiri Dandim 0509/Kabupaten Bekasi Letkol Arh Sabdho Aji Wibowo, M.Han, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra, DanDenpom Jaya 2/Cijantung Mayor Cpm Herdy Abdullah RS, serta sejumlah pejabat Bea Cukai, Kejaksaan, dan Satpol PP.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Abdul Rosyid, menegaskan pemusnahan barang ilegal, terutama minuman keras dan rokok tanpa pita cukai, merupakan upaya menekan peredaran barang terlarang yang merugikan negara.
“Penertiban ini tak bisa dilakukan sendiri. Bea Cukai selalu bekerja sama dengan TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan hingga Satpol PP,” ujarnya dalam sambutan.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Winarko Dian Subagyo, menjelaskan barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.
“Kami harap masyarakat berperan aktif melaporkan bila mengetahui adanya peredaran barang ilegal. Ini demi melindungi perekonomian negara dan masyarakat,” tegasnya.
Rangkaian kegiatan dimulai dengan doa, menyanyikan Indonesia Raya, sambutan, penyerahan SKEP persetujuan pemusnahan, hingga penandatanganan berita acara. Acara dilanjutkan dengan pemusnahan simbolis barang sitaan dan konferensi pers, lalu ditutup dengan foto bersama.
( awaludin Budiono )