Saiful: Banyak motor tangkinya dimodif. Operatornya saat ini Mas Rohman dan Mas Abid.
Blora Jateng, tribuntipikor.com //
Penyalahgunaan praktik jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite bersubsidi merupakan tindakan ilegal, dan tentunya sudah melanggar aturan Pertamina. Namun tampaknya hal ini masih seringkali dilakukan dengan modus penimbunan atau populernya penjualan eceran dalam bentuk Pom Mini ilegal.
Tertuang, tindakan ini dengan ancaman pidana berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001, dengan hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp 60 miliar.
Namun demikian, modus operandi Jual Beli BBM jenis Pertalite Subsidi Ilegal ini diantaranya adalah, pelaku membeli BBM jenis Pertalite di SPBU menggunakan mobil atau sepeda motor yang dimodifikasi tangkinya dan hal itu dilakukan berulang kali, lalu kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.
Hasil investigasi tim awak media menjumpai bahwa BBM subsidi yang dibeli pelaku kemudian dijual lagi melalui Pom Mini yang tidak memiliki izin resmi.
Disisi lain, ada juga yang melakukan pembelian BBM bersubsidi dalam jumlah besar menggunakan jerigen atau drum oleh sejumlah pihak dengan tujuan dijual kembali, tentunya ini juga termasuk tindakan ilegal.
Dugaan praktik penyalahgunaan jual beli BBM jenis Pertalite bersubsidi oleh oknum petugas Pom Bensin kali ini mencuat di SPBU 45.583.05, bertempat di Jalan Raya Randublatung–Doplang, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Kejadian tersebut terpantau pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 16.04 Wib, saat sejumlah sepeda motor bermodifikasi tangki besar melakukan pengisian bolak-balik berulang kali secara mencurigakan.
Mirisnya.! Saiful mandor SPBU yang sedang bertugas memberi pengakuan yang sangat mengejutkan, “Yang penting aku aman sampean aman. Kalau masih sulit kuncinya kan di operator. Ucapnya merasa benar.
Salah seorang pelaku “pengangsu” sebut saja Paijo (Red) mengatakan bahwa, “Pengangsu-pengangsu disini semua diurusi Pak Iksan mas, mungkin panjenengan kenal sama Pak Iksan.” tuturnya.
Kegiatan istilah “ngangsu” Kendaraan roda dua yang tangkinya sudah dimodifikasi ini menambah daftar dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah semakin menjamur.
Olehnya, melalui media tribuntipikor.com sebagai pilar ke 4 dan selaku sosial control kebijakan pemerintah pusat, provinsi serta Kabupaten, warga berharap pihak Pertamina Pusat dan penegak hukum segera turun tangan dapatnya menindaklanjuti dugaan tersebut, guna memastikan bahwa BBM bersubsidi khususnya jenis Pertalite di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah tepat sasaran. (Yn/Ed)
Editorial: Solikin Korwil