Selewengkan Dana Desa, Oknum ASN pada Kecamatan Muara Sipongi Ditahan oleh Jaksa

Madina, Tribun Tipikor


Senin, 28 Agustus 2025, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandiling Natal di Kotanopan, Vinsensius Tampubolon, S.H., beserta Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus tetapkan A, yaitu mantan Pj (Penjabat) Kepala Desa Tanjung Medan, Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Mandailing Natal sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Dana Desa.

Vinsensius Tampubolon, SH., mengatakan bahwa oknum ASN yang ditetapkan tersangka tersebut berkaitan dengan jabatannya sebagai Pj. Kepala Desa yang mengelola Anggaran DD dan ADD pada Tahun Anggaran 2023. Tersangka A ketika menjabat sebagai Pj. Kepala Desa Tanjung Medan, Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Mandailing Natal pada tahun 2023 mencairkan Anggaran Dana Desa Tanjung Medan pada tahap I sebesar Rp. 281.139.600,- (dua ratus delapan puluh satu juta seratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) namun kegiatan tidak dilaksanakan dan tersangka tidak pernah melaksanakan lagi tugasnya sebagai kepala desa. Tersangka sempat mengembalikan sebagian uang desa yang diambilnya tersebut untuk pembayaran BLT triwulan I melalui Camat namun sisanya telah habis dipergunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi sehingga mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp. 251.439.560,- (dua ratus lima puluh satu juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh rupiah).

Kacabjari menambahkan bahwa terhadap A disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan terhadap nya dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Kotanopan 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.

Isned Harahap

Pos terkait