Selayar.Tribuntipikor.com.
Kepolisian Resor Kepulauan Selayar menggelar press release terkait pengungkapan dua kasus tindak pidana menonjol, yakni perampasan mobil oleh kelompok debt collector dan pencurian kabel listrik di RS Pratama Bonerate. Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr.Mil., di ruang Press Conference Humas Polres, Selasa (26/8/2025).
Dalam kesempatan itu, hadir pula Kasat Reskrim Polres Selayar Iptu Muhammad Rifai, S.H., M.H., Kanit I Pidum Ipda Irfin Hasan, S.H., Kasiwas Ipda Wahyudi Dakris, S.H., serta Kasi Humas Aipda Suardi A. Kegiatan ini turut dihadiri puluhan jurnalis media cetak dan online yang meliput jalannya konferensi pers.
Kapolres dalam keterangannya memaparkan terlebih dahulu kasus tindak pidana perampasan mobil yang terjadi pada 19 Agustus 2025 di Desa Harapan, Kecamatan Bontosikuyu. Para pelaku yang berjumlah lima orang berinisial H, AA, Z, AS, dan A melakukan perampasan satu unit mobil Suzuki Carry warna putih milik warga dengan modus menagih tunggakan pembiayaan.
“Para pelaku bertindak dengan cara memaksa korban, merusak pintu mobil, kemudian membawa kabur kendaraan tersebut. Setelah itu, salah satu pelaku menjual onderdil berupa ban belakang dan wiper hasil perampasan,” jelas Kapolres.
Barang bukti yang diamankan dari kasus ini antara lain palu, betel, dan talang air yang digunakan dalam aksi perampasan. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2, ke-3 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Selain itu, Kapolres juga memaparkan pengungkapan kasus pencurian kabel listrik di RS Pratama Bonerate yang dilakukan oleh tiga orang pelaku berinisial H, S, dan HM. Dari hasil penyelidikan, aksi pencurian telah dilakukan sebanyak empat kali sejak Mei hingga September 2024, dengan total kabel tembaga yang dijual mencapai 110 kilogram.
“Kasus pencurian kabel ini menjadi atensi khusus karena fasilitas kesehatan adalah objek vital. Hilangnya kabel listrik jelas menghambat dan mengganggu pelayanan masyarakat,” tegas Kapolres.
Dalam kesempatan tersebut, tersangka penadah yang juga berprofesi sebagai nahkoda kapal, ketika diminta memberikan keterangan langsung kepada media, mengakui bahwa ia menjual kabel tembaga hasil curian itu ke Surabaya dengan harga Rp100 ribu per kilogram.
Barang bukti yang diamankan dari kasus ini di antaranya satu unit sepeda motor, pipa plastik pelindung kabel, dan alat pahat kayu. Atas perbuatannya, tersangka H dan S dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, sedangkan HM dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Kepulauan Selayar berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami dari Polres Kepulauan Selayar, khususnya Satreskrim, berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Kami juga menghimbau agar seluruh warga tetap meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati dalam menjaga harta benda,” ujarnya.
Dengan pengungkapan ini, Polres Kepulauan Selayar berharap masyarakat semakin merasa terlindungi, sekaligus menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak melakukan tindak pidana yang merugikan warga.( A.Riswandi,/U,H )