Ketua RW 014 Gebang Raya dan perusahaan yang memasang tiang tiang kabel di Somasi Warga

Tangerang – tribuntipikor.com –

Warga RT 04/014 Kel Gebang Raya Perumahan Keroncong Permai akhirnya melayangkan surat laporan dan pengaduan masyarakat pd Walikota Tangerang Bp Sachrudin dan juga mengirimkan Somasi kepada ketua RW 014 Gebang Raya dan ke PT MAP perusahaan yang memasang tiang yg beralamat di Gedung Cyber 2 Jakarta Selatan, melalui Kuasa Hukumnya Adv Yosprimo Putra, SH,CPM Adv Robiyanto, ST, SH, MH serta Adv Alfin Putrawan, SH, CIL pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Kota (LBH MASKOT)

Isi Somasi adalah keresahan warga RT 04, terhadap pemancangan dan pemasangan Tiang tiang internet yang tdk pernah dapat izin tertulis dr warga RT 04, dan tidak pernah disosialisasikan serta warga tdk pernah dilibatkan serta ada indikasi dugaan uang pelicin utk kelancaran proyek pemasangan
tiang tiang tsb.

Selanjutnya
Pemasangan tiang tsb sangat merugikan warga, krn semakin banyak tiang yg dipasang, semakin semrawut kabel kabel yg bergelantungan, sehingga lingkungan tidak lagi indah dan rapi demikian Ketua RT 04 Eden Suryamin menimpali.
Pembina LBH MASKOT Heri Susanto juga mempertanyakan izin dr proyek tesebut tapi sampai sekarang belum menemukan jawaban dari pihak terkait Ujar nya
Ketua Rt 04 Eden Suryamin juga belum pernah melihat surat izin Pungkas nya.

(Agus)

Pos terkait