Tribun Tipikor
Paska kepemingpinan seorang kepala desa yang sudah terpilih Ade Mulyadi di desa neglasari kec Cikalong kabupaten cianjur , kurangnya transparansi ke publik,terkait pengalokasian anggaran pengalokasian baik itu pisik atau non pisik tidak jelas nama peruntukannya sumir tidak jelas ke lapiran kementrian keuangan(kemenke) Ade Mulyadi pelaporan tahap
Di Tahun 2023 dangan pagu pencairan
denga anggaran 1.114.843.000
Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana
Rp 112.108.000
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)
Dengan anggaran Rp 112.500.000 sedang kan kami mendapatkan impormasi dari salasatu warga yang ngga tidak mau di sebutkan nama nyah beliu mengatakan ituh semua tidak ada peningkatan produk tanaman pangan (alat produksi dan pengolahan pertanian ujar nyah warga setempat yang ada di desa neglasari kecamatan Cikalong kabupaten ci anjur
Trus selain ituh kami pun memantau untuk dukungan pelaksanaan program pembangunan / rehab rumah
Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) yang tertera cuman mendapatkan 1 rumah sajah dengan anggaran senial Rp 20.000.000 sedang kan yang lain nyah ituh di kamana kan
Trus Di Tahun 2024 mencairkan dana deNgan pagu anggaran 1.127.932.000 ituh di bangunkan lagi ke
pembaingun saluran irigasi trsistr dan ituh agaran nyah sangat pantasti sekali Dangan Anggara senial Rp 125.882.000 yang jadai prtanyaan kami selalu awak media ituh di tahun 2023 juga sudah mengagarkan anggakaran untuk pembangunan irigasi trasistr trsebut
Di tempat lain kami awak media mendapapatkan lagih inpormasi dari tokoh masarakat yang enggan di sebutkan namanya berinisial E ia mengatakan bahwa Ade Mulyadi yang baru jadi kepala desa saja asudah tidak transparan dan bertangan besi dan lagi pekerjaan prakerja trsebut tidak memperdayakan marakat setempat
Di tempat lain kami minta tanggapan dari anggota LBH Kongres advokat indonesia KAI wawan Sobandi SH,beliu berkomentar saya sangat geram terhadap kepala desa yang diduga sewenang wenang dalam hal apa pun itu baik kebijakan atau pun dugaan dugaan pelanggaran seperti hal nya PERMEN DESA PDTT 13 TH 2020 tentang publikasi dan pelaporan dan UU no 13 tahun 2011 perpres no 96 th 2015,dan bila mana ada dugaan perbuatan tindak pidana korupsi saya tidak akan segan segan untuk melaporkan ke tipikor polda Jabar atau ke kasi pidsus kejati.red dan bila perlu kita melaporkan ke KDM langsung pungkas nyah ( tim)