BPOM Hadir di MPP Jeneponto, Permudah UMKM Dapatkan Izin Edar Produk

Jeneponto,Tribuntipikor Com.

Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menghadirkan layanan inovatif bagi masyarakat dengan membuka akses pelayanan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar di Mal Pelayanan Publik (MPP) Jeneponto.

Kegiatan pelayanan perdana ini berlangsung selama dua hari, mulai Selasa hingga Rabu, 26–27 Agustus 2025, bertempat di MPP Jeneponto, Jl. Ishak Iskandar No. 36, Bontosunggu.

Kehadiran BPOM di MPP Jeneponto menjadi angin segar bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Melalui layanan ini, mereka kini memiliki kesempatan lebih mudah untuk melakukan registrasi produk seperti obat, obat bahan alam, suplemen makanan, kosmetik, dan pangan, sekaligus memperoleh izin edar resmi yang menjadi syarat mutlak untuk memperluas jangkauan pemasaran produk.

Kepala DPMPTSP Jeneponto, Dr. Hj. Meriyani, SP., M.Si., menjelaskan bahwa kehadiran BPOM di Jeneponto merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan, kepastian, dan percepatan layanan publik.

Menurutnya, keberadaan layanan ini akan sangat membantu masyarakat, khususnya pelaku UMKM yang selama ini menghadapi kendala jarak dan biaya ketika harus mengurus perizinan produk langsung ke Makassar.

“BPOM hadir lebih dekat di Jeneponto untuk mendukung pengembangan UMKM dan memastikan bahwa produk yang beredar di masyarakat memenuhi standar mutu dan keamanan.

Kami berharap, pelaku usaha dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk mendaftarkan produknya, sehingga dapat memiliki izin edar resmi dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas,” ujar Meriyani.

Sebagai bentuk keberlanjutan layanan, BPOM akan hadir secara rutin dua hari setiap bulan, tepatnya pada minggu keempat setiap bulannya, di MPP Jeneponto. Dengan pola layanan berkala ini, masyarakat dan pelaku usaha memiliki kepastian waktu untuk mengurus registrasi produk maupun menyampaikan pengaduan terkait obat dan makanan.

Adapun layanan yang dibuka oleh BPOM di MPP Jeneponto meliputi:

  1. Registrasi produk OMKA (Obat, Obat Bahan Alam, Suplemen Makanan, Kosmetik, dan Pangan).
  2. Layanan pengaduan masyarakat serta informasi terkait obat dan makanan.

Kehadiran BPOM di Jeneponto bukan hanya memberikan kemudahan administratif, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya legalitas dan standar kesehatan produk. Dengan begitu, produk-produk lokal Jeneponto tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan konsumen di daerah, tetapi juga berpotensi menembus pasar regional, nasional, bahkan internasional.

Selain itu, inisiatif ini sejalan dengan semangat pemerintah daerah dalam mendorong transformasi ekonomi daerah berbasis UMKM. Melalui legalisasi produk yang jelas, UMKM Jeneponto diharapkan lebih mudah menjalin kerja sama dengan mitra usaha, distributor, maupun platform pemasaran modern yang mensyaratkan adanya izin edar dari BPOM.

Pemerintah Kabupaten Jeneponto optimis bahwa kehadiran BPOM di MPP akan mempercepat lahirnya produk-produk unggulan lokal yang berdaya saing tinggi dan aman dikonsumsi. Dengan sinergi antara pemerintah, BPOM, dan masyarakat pelaku usaha, Jeneponto dapat terus bergerak maju menuju daerah yang mandiri, berdaya saing, dan sejahtera.

Pewarta : Iskandar lewa

Pos terkait