Polres Garut Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Oknum Pelajar Jadi Tersangka Peredaran Sabu

Garut-Tribun Tipikor.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang oknum pelajar asal Kecamatan Garut Kota berhasil diamankan lantaran diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, yakni BL (19).

Kapolres Garut melalui Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan penangkapan ini dilakukan pada Kamis (21/8/2025) di kawasan Kampung Leuwidaun, Desa Jaya Waras, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sabu dengan total berat bruto 19,72 gram, beserta sejumlah peralatan untuk transaksi maupun konsumsi.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku di antaranya 14 paket sabu dalam berbagai kemasan, dua timbangan digital, satu set alat hisap bong, plastik klip bening, lakban, double tape, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar.” Ujar AKP Usep saat ditanya awak media, Sabtu (23/8/2025).

Dari hasil interogasi awal, tersangka BL mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial E yang saat ini masih buron.

“Tersangka BL mengedarkan sekaligus mengonsumsi sabu. Dari keterangan awal, narkotika ini didapat melalui jaringan yang saat ini masih kami kembangkan,” tambah AKP Usep.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tersangka akan diproses hukum sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Saat ini, Satres Narkoba Polres Garut tengah mendalami asal usul barang bukti serta mengembangkan jaringan peredaran untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat.

“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran narkotika, apalagi melibatkan generasi muda. Garut harus bersih dari narkoba, tegas Kasat Narkoba.

(indra jaya)

Pos terkait