Pesawaran Tribun Tipikor
Kejaksaan Negeri Pesawaran Rabu (20/8) resmi menerima barang bukti (tahap II) dan tersangka yaitu Kepala Desa Padang Manis Kec Way Lima yang berinisial HK dari polres. pesawaran,terkait dugaan korupsi dana. Desa tahun 2020 dan 2021 yang dalam pengelolaannya di duga tanpa melibatkan perangkat desa lain sehingga
perbuatannya merugikan negara senilai Rp 297,064.545.
Kepala Kejaksaan Negri Pesawaran Tandy Mualim mengatakan kasus tersebut telah tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan inspektorat daerah kabupaten pesawaran no 700/362/III.01/XI/2024 tanggal 08 november 2024 .
Lebih lanjut tandy mualim mengatakan tindakan tersangka di jerat dengan primair pasal 2 ayat (I) juncto pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi .
Sebagai mana di ubah UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU ,RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi .
Menurutnya saat ini pihak Kejari Pesawaran telah mengeluarkan surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyelsaikan perkara tindak pidana no ,PRINT -08/L.8.21/Ft.1/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025 dengan menunjuk 4 orang jaksa untuk menangani perkara tersebut .
Penuntut umum Kejari Pesawaran menahan tersangka di rutan kelas I Bandar Lampung selama 20 hari ke depan dan barang bukti yang si serahkan sebanyak 69 item ,terdiri dari dokumen dan cap/stempel telah di register dan kini di amankan di Kejari Pesawaran dan perkara ini akan di limpahkan ke pengadilan Tipikor pada pengadilan negeri tanjung karang .
Di tempat terpisah Dr can . Nurul Hidayah SH,MH mengatakan agar semua pihak menunggu hasil persidangan dengan mengedep
ankan azas praduga tak bersalah
(Pewarta Rinmah yuni)