ADA APA!!! PENGADILAN NEGERI KOTA PALEMBANG DIDUGA MENGHAMBAT PROSES EKSEKUSI TANAH YANG SUDAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)

TribunTipikor.com Diduga pengadilan Negeri Kota Palembang selalu menghambat Proses eksekusi lahan milik Hj. Fatimah yang sudah berkekuatan Hukum tetap dan Sudah ada Penetapan Eksekusi

KA Syefri Yudha Putra Kuasa Insidentil dari Hj. Fatimah yang saat ini menjabat Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi dan Penyelamat Indonesia (LPKPI) Sumsel Menjelaskan kepada awak media bahwa kami sudah muak dengan Prilaku oknum oknum pegawai di pengadilan Negeri Palembang ini sepertinya unsur unsur KKN di kantor penegak keadilan ini sangat kental sekali terlihat dari kami mengajukan Proses Eksekusi sejak Tahun 2019 terhadap lahan yang sudah ada putusan Inkracht dan sudah ada juga Penetapan Eksekusi dari Ketua Pengadilan serta kami juga Sudah Membayar Uang Panjer Eksekusi sebesar 87.368.000. akan tetapi proses eksekusi ini seperti jalan di tempat, kami juga sudah banyak sekali mengalami kerugian baik material maupun in material.

Di tambahkan Ketua LPKPI Sumsel Yudha loobay sapaan akrabnya pengadilan Negeri Palembang kami anggap sudah melanggar prinsip peradilan cepat Pasal 2 ayat (4) UU Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman disebutkan Peradilan di lakukan dengan sederhana, cepat dan biaya Ringan dan berpotensi terjadinya Maladministrasi menurut Undang Undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman terutama Tentang Penundaan berlarut larutan dan penyalahgunaan Wewenang, hari ini kami sudah mengrimkan surat kembali ke Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan untuk meminta Arahan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sumsel tetang Proses Eksekusi tanah milik kami ini.

Masih kata Yudha dalam Waktu dekat kami akan mengambil Langkah Langkah yang akan kami lakukan.

  1. Membuat pengaduan ke Komisi Yudisial diduga ada indikasi kelalaian pelanggaran Kode Etik Hakim
  2. Malaporkan pengaduan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung karna pelaksanaan tugas Teknik peradilan di pengadilan Palembang ini kami anggap sangat Buruk
  3. Membuat Laporan ke Ombudsman RI untuk Maladministrasi atas penundaan yang kami anggap tidak sah ini
  4. Kami juga akan melaporkan ini ke Komnas HAM atas pelanggaran HAK seperti Hak atas Keadilan dan Hak Kepastian Hukum
    Semua Laporan ini Akan kami tembuskan ke Presidan Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto Serta dalam Waktu dekat ini juga Kami akan Melakukan Unjuk Rasa, insya Allah akan Kami Laksanakan di depan Kantor Pengadilan Tinggi Sumsel dan di depan Kantor Pengadilan Negeri Palembang.. Tutupnya

Pos terkait