SIDANG PRAPERADILAN FITRIANA MENDENGARKAN DUA ORANG SAKSI DARI PEMOHON.

TribuTipikor.com Palembang,

Sidang Praperadilan Fitriana yang di laporkan ke Polda Sumsel kembali Di gelar di Pengadilan Negeri Palembang. Dengan Agenda menghadirkan dua saksi dari pihak pemohon, Kamis( 21/8/2025).

Sidang Praperadilan ini dipimpin hakim tunggal Sangkot Lumban Tobing SH MH, serta di hadirkan dua saksi yaitu Rachmad dan Guntur dari pihak Pemohon.

Rachmad Selaku saksi utama Mengatakan, ” Fitriana telah mengembalikan uang kepada pelapor Andi Pratama sebesar Rp 240 juta yang telah di transfer dan ada bukti transfernya, itu karena ada sesuai perjanjian,” katanya dan Saksi Juga menjelaskan bahwa pelapor Andi yang mendatangi Rumah Ibu Fitriana bersama Saksi.

Ditempat yang sama, saksi Guntur menambahkan, Fitriana sebenarnya adalah korban, yang sebelumnya telah membuat laporan polisi terlebih dahulu di Polda Metro Jaya.

” Saya menegaskan Fitriana telah menjadi korban. Beliau sudah melaporkan dugaan penipuan terlebih dahulu ke Polda Metro Jaya dengan terlapor atas nama Miko, yang mengaku sebagai orang istana,” tegasnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Indra,SH dan Hanan,SH menuturkan, ” mereka menghadirkan dua saksi untuk sidang praperadilan pada hari ini yaitu rachmat dan Guntur, untuk sidang lanjutan Besok 22 agustus 2025 pukul 10.00wib dengan agenda Kesimpulan” pungkasnya (Loobay).

Pos terkait