Selewengkan APBDes, Kades Padang Manis Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan

Pesawaran-tribun tipikor


Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran secara resmi menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari Polres Pesawaran dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2020 dan 2021 di Desa Padang Manis, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.

Tersangka dalam perkara ini adalah Kepala Desa Padang Manis, yang diduga kuat telah menyalahgunakan kewenangan dengan mengelola langsung dana desa tanpa melibatkan perangkat desa secara sah dan sahih. Tindakan tersangka dinilai menyimpang dari ketentuan yang berlaku, termasuk dalam proses pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Menurut keterangan resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran, Tandy Mualim, S.H., M.H., kerugian negara akibat perbuatan tersangka berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor: 700/362/III.01/XI/2024 tanggal 8 November 2024, mencapai sebesar Rp297.064.545.

Tersangka diduga tidak hanya mengelola dana desa seorang diri, tetapi juga memerintahkan pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai prosedur. Hal ini menyebabkan kerugian negara yang cukup besar,” ujar Kajari dalam keterangannya, Rabu (20/8/2025).

Dijerat Pasal Pidana Korupsi

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan hukum sebagai berikut:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara, serta penyalahgunaan jabatan atau kewenangan.

Empat Jaksa Ditunjuk Tangani Perkara

Kejari Pesawaran juga telah menunjuk empat orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Nomor: PRINT-08/L.8.21/Ft.1/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025. Para jaksa tersebut akan bertugas menangani proses penuntutan hingga perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan.

Selain itu, Kejari juga mengeluarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: PRINT-10/L.8.21/Ft.1/08/2025, yang menetapkan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 20 Agustus 2025 hingga 8 September 2025 di Rutan Kelas I Bandar Lampung.

Barang Bukti Diamankan, Siap Disidangkan

Sebanyak 69 item barang bukti telah diserahkan bersama tersangka. Barang-barang tersebut terdiri dari berbagai dokumen, catatan keuangan, serta cap stempel yang berkaitan langsung dengan aktivitas keuangan desa. Seluruh barang bukti telah diregister dan diamankan di ruang barang bukti Kejaksaan Negeri Pesawaran.

Kejari Pesawaran memastikan bahwa perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk proses persidangan.

Kami akan menindaklanjuti perkara ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan memastikan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” tegas Kajari Tandy Mualim.

Peringatan bagi Kepala Desa Lain

Kasus ini menjadi catatan penting bagi seluruh kepala desa dan perangkat pemerintah desa agar tidak menyalahgunakan dana desa yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Dana desa adalah amanah negara dan harus dikelola secara transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Kejari Pesawaran juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana publik, termasuk dana desa, dan menindak tegas siapapun yang terbukti melakukan penyelewengan.

(Red)

Pos terkait