PROYEK PENGGASPALAN DI DUGA ASAL JADI KADES HARIANJA .PANGGARIBUAN.

Panggaribuan TAPUT TRIBUN TIPIKOR–

Diduga Pelaksanaan penggaspalan Di Desa harianja Kecamatan panggaribuan Kabupaten tapanuli utara, Dengan sumber dana dari Program Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PPMD ).Dana Desa ( DD ). Anggaran tahun 2025 sebesar Rp.150.117.000,- ( Rupiah ) termasuk pajak, Diduga kuat melanggar Bestek, di minta Inspektorat Kabupaten tapanuli utara harus sigap dan segera lakukan penggawasan di lapangan tentang kasus penggaspalan tersebut. 

Berdasarkan pantauan LSM .LPKN .ke team awak media di lapangan di duga cara kerjanya kurang pas. tumbuhan hijau berkumandang dan baru satu minggu selesai dan dari sejumlah sumber yang sempat di himpun pada tanggal ( 14/8/2025) yang enggan disebut namanya.mengatakan kepada sejumlah LSM .LPKN .Media, “Dugaan kasus itu mendekati Fakta serta Akuransi yang Aktual. penggaspalan jalan yang tertera di biner Pembangunan jalan 250 meter panjang lebar 2.5 meter dan tebal 3 Cm. Berdasarkan Data dan Fakta di lapangan, panjang jalan itu Volume nya di Prediksi menjadi 230 meter. Lebar 2.5 meter dan tebalaan pasir Kemana hilangnya penyusutan DD untuk penggaspalan jalan Desa lumban panggaribian Desa harianja itu, Diduga terkesan asal jadi terlihat dari hasil pekerjaannya, rumput hijau sudah mulai menyalah .hal itu menuai kritikan berbagai kalangan masyarakat, dan LSM, Ungkap sumber.

Masih menurut sumber mengatakan pada awak Media,dan LSM “Penggaspalan jalan di lumban panggaribuan desa harianja kecamatan panggaribuan kabupaten tapanuli utara itukan Uang Negara, jadi jangan sampai di salah gunakan oleh Oknum tertentu untuk kepentingan Pribadi atau kelompoknya ujar sumber dengan nada kesal.

ketika media ingin konfirmasi kepada kepala Desa harianja hendi harianja melalui cet Watsapp nabohado karejo on amang kds dia menjawap degan cet nya olat ni inama natolap masyarakati amang serbasalah dohami molo binahen karejo naasing honadotong hami belum lama kds menjawap hupadenggan hamipe husurupe masyarakati muse penggaspalan jalan Desa lumban panggaribuan sudah selesai
Undang – undang ketebukaan Informasi publik ( KIP ) Nomor 14 tahun 2008 dan Perpres No.70 tahun 2012 perubahan kedua atas Perpres No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bertujuan untuk mempercepat penyerapan anggaran dan menghilangkan multitafsir dalam aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Tindakan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa harianja tidak pantas perlu diberikan tindakan tegas oleh pihak terkait terutama Camat panggaribuan pihak inspektorat kabupaten tapanuli utara segera memanggil oknum Kepala Desa harianja Kecamatan panggaribuan terkait prilaku nya sebagai pamong Desa dan pelayan masyarakat ( p.simanjuntak)

Pos terkait