Desak Kasatreskrim dan Kanit Tipiter, LSM FAAM Akan Gelar Aksi Didepan Mapolres Mojokerto

Kami LSM FAAM, Akan selalu kritis sebagai kontrol sosial menerima pengaduan berbagai keluhan-keluhan, masyarakat Mojokerto.

Mojokerto Jatim, tribuntipikor.com //

Selebaran surat pemberitahuan tertanggal 15/08/2025 ditujukan kepada Institusi Kepolisian Republik Indonesia wilayah kerja Mapolres Mojokerto oleh Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Aspirasi & Advokasi Masyarakat termaktub bahwa besok tertanggal 21/08/2025 akan mengadakan aksi demo besar-besaran di depan Mako Polres Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Zainuddin, S.Pd.I, selaku Sekjen Membenarkan kalau DPP Lembaga LSM FAAM beralamat Perintis Utama I No. 5 Lt. 2, Bulak Banteng, Surabaya, besok akan menggelar aksi didepan Polres Kabupaten Mojokerto.

Pemberitahuan aksi ditujukan kepada Kapolres Mojokerto ini sehubungan dengan maraknya aktivitas tambang ilegal (Galian C) di wilayah Kabupaten Mojokerto yang telah merusak lingkungan dan hutan serta tidak mendapatkan penindakan tegas dari pihak terkait, bahkan sampai hari ini pihak kami tidak pernah di respon surat pengaduan kami.” ucapnya Zainuddin.

Olehnya, bersama ini kami dari
Dewan Pimpinan Pusat LSM FAAM (Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat) bermaksud menyampaikan pemberitahuan kegiatan aksi dan audiensi. Tambahnya

“Aksi yang kami selenggarakan berdasarkan banyaknya laporan masyarakat yang belum mendapatkan tindak lanjut serta merujuk pada Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, pada Sidang Tahunan MPR/DPR RI tanggal 15 Agustus 2025 di Gedung Nusantara, Senayan, yang menegaskan perlunya penindakan tegas terhadap tambang-tambang ilegal demi menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup bangsa. Urainya.

Surat telah kami kirimkan ke Kasat Intelkam Polres Mojokerto Kabupaten dengan Nomor: 059/AK/DPP.LSM/FAAM. Terangnya.

Adapun rincian kegiatan sebagai berikut: Tanggal: 19, 20, dan 21 Agustus 2025 Waktu : Pukul 13.00 WIB – selesai. Tempat Depan Polres Mojokerto Kabupaten.

Alat yang akan dibawa aksi:

  1. Mobil Komando
  2. Alat pengeras suara
  3. Bendera

Tuntutan Aksi:

  1. Menindak tegas seluruh tambang ilegal (galian C) di Kabupaten Mojokerto sesuai amanat Presiden RI
  2. Mencopot Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kabupaten dan Kanit Tipidter Satreskrim Polres Mojokerto Kabupaten karena dinilai tidak tegas terhadap pelaku
    penambangan galian C ilegal.
  3. Melindungi hutan dan alam Kabupaten Mojokerto dari perusakan dan eksploitasi ilegal.

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Menghimbau kepada rekan-rekan kami media Mojokerto, untuk bisa meliput aksi kami di depan Polres Kabupaten Mojokerto, kami berkomitment kepada masyarakat Mojokerto mengupas tuntas kinerja kepolisian yang tidak tegas dalam penindakan hukum kepada para penambang ilegal.

Lembaga FAAM salah satu mitra Pemerintahan dan pendampingan masyarakat yang terdampak dari pelaku penambang ilegal yang tidak bertanggung jawab.” Pungkasnya. (King/Tim)

Editorial: Korwil Jatim

Pos terkait