Majalengka-Tribun Tipikor.com
Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kelurahan Munjul Kecamatan Majalengka Kota Kabupaten Majalengka sedikit “memanas” ketika 8 orang tidak dikenal memaksa ingin mengosongkan rumah warga milik Bapak Inisial J di Kelurahan Munjul, Selasa sore sekitar pukul 17.00 wib, (19/08/2025).
Namun upaya paksa pengosongan tersebut dicegah oleh Pemilik rumah yang didampingi Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Rubby Extrada & Partners dengan disaksikan aparat keamanan dari unsur Kepolisian dan TNI serta RT dan RW setempat.
Kuasa Hukum inisial J, Rubby Extrada mengatakan permasalahan ini berawal dari hutang piutang kliennya terhadap seseorang inisial HN warga Bandung, namun tiba-tiba ada sekitar 8 orang tidak dikenal yang mengaku sebagai penyewa rumah datang dari Bandung dan memaksa untuk mengosongkan rumah milik kliennya.
“Kami menolak untuk mengosongkan rumah klien kami, karena yang datang bukan pihak yang punya sangkut paut dengan klien kami, dan silahkan kalau tidak puas untuk menempuh upaya hukum,”ungkapnya.
Sementara itu Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kapolsek Majalengka kota Polres Majalengka Iptu Piki Krismanto mengatakan pihaknya hadir untuk menjaga kondusifitas dan kamtibnas di wilayah hukum Polsek Majalengka yang menjadi wilayah tugasnya.
“Silahkan yang berurusan untuk dialog menyelesaikan permasalahannya, kami hanya menghimbau agar tetap kondusif dan tidak ada perbuatan yang melanggar hukum,”imbuhnya.
Sementara itu warga Kelurahan Munjul inisial J dan S, melalui Kuasa Hukum Advokat Rubby Extrada, Dicky Turmudzy dan M. Abduh Nugraha, mengatakan mengapresiasi dan berterima kasih kepada aparat kepolisian dan TNI, melalui Babinsa dan Babinkamtibmas yang telah turut serta menjaga kondusifitas dan keamanan dan kenyamanan warga.
“Kami apresiasi setinggi-tingginya, kepada unsur Kepolisian dari Kapolsek, Bapak Kapolres, Bapak Danramil, Bapak Dandim atas kinerjanya yang telah mengayomi masyarakat,” tandasnya.
(indra jaya)