Polres Bogor Pastikan Penanganan Kasus KDRT di Cibinong Sesuai Prosedur

Bogor – Tribun Tipikor

Polres Bogor menegaskan bahwa penanganan kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayah Cibinong telah dilakukan Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor Sudah sesuai prosedur proses hukum yang berlaku.

Kasus ini bermula saat Sdr. A, suami pelaku, menyerahkan istrinya, Sdr. SM, terkait dugaan kekerasan fisik terhadap anaknya, Sdri. DS, kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor pada 10 April 2025.

Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memintainya keterangan dari para saksi – saksi, melalui proses jalannya penyelidikan pemeriksaan tersebut untuk memastikan adanya perkara dari hasil olah TKP dan pemeriksaan para saksi, maka didapatti kronologi kejadian tersebut , di mana mendapati adanya Korban yang kemudian dibawa ke RSUD Cibinong untuk mendapatkan perawatan medis dan dilakukan visum.

Setelah proses penyelidikan berjalan, pada akhirnya penyidik Sat Reskrim Polres Bogor menetapkan Sdr. SM sebagai tersangka di mana telah dinyatakan lengkap hasil olah TKP serta keterangan pemeriksaan para saksi – saksi dan juga hasil keterangan dari pihak RS terkait pemeriksaan terhadap Korban, dan akhirnya pihak Penyidik melakukan penahanan terhadap pelaku untuk naik ketingkat penyidikan proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara,S.I.K pun menegaskan, β€œBahwa Seluruh prosedur hukum telah dijalankan dengan tepat sesuai SOP, Kami pastikan korban mendapat perlindungan Hukum maksimal.” Ujarnya

Polres Bogor menekankan komitmen penuh dalam memberikan perlindungan terhadap korban tindak kekerasan, khususnya perempuan dan anak. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Namun, pada 21 April 2025, pelapor dan keluarga menyampaikan pencabutan laporan polisi tersebut melalui jalan RJ (Restorative Justice) yaitu adanya kesepakatan bersama. Dan pada akhirnya Perkara tersebut kemudian dihentikan berdasarkan prinsip restorative justice, di mana pihak Kepolisian hanya memfasiltasi keputusan antara kedua belah pihak tersebut tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

Proses restorative justice dilakukan dengan hati-hati, mengutamakan kepentingan korban, serta menjaga kondusivitas hubungan keluarga antara kedua belah pihak, agar hak dan keamanan semua pihak tetap terlindungi.

AKP Teguh Kumara menambahkan kembali, β€œPolres Bogor selalu menjalankan restorative justice dengan memperhatikan keamanan dan perlindungan korban.” Tegasnya

Polres Bogor menghimbau kepada seluruh warga masyarakat, apabila menemukan ataupun mengalami hal terkait adanya tindakan KDRT atau tindakan yang berkaitan dengan Perempuan dan Anak, sesegera mungkin melaporkan setiap dugaan KDRT melalui Call Center 021-110 atau nomor aduan 0812-1280-5587 yang aktif 24 jam.

Pos terkait