Penambangan Sungai Ilegal di Kutamendala, Brebes, Terus Berlanjut: Pelaku Terancam Sanksi Pidana Lingkungan Hidup

Brebes, Jawa Tengah 19 Agustus 2025,Tribun Tipikor

– Penambangan material di sungai yang berlokasi di Desa Kutamendala, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes, terus berlangsung secara ilegal selama lebih dari setahun terakhir. Aktivitas ini telah menyebabkan kerusakan parah pada ekosistem sungai dan lingkungan sekitarnya. Lemahnya pengawasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat disinyalir menjadi alasan utama mengapa kegiatan yang merugikan ini tak kunjung berhenti.

Warga Desa Kutamendala merasa sangat prihatin dan khawatir dengan dampak yang ditimbulkan. Kerusakan lingkungan yang masif membuat kondisi sungai yang tadinya asri dan alami kini berubah total, menyerupai padang pasir yang tandus. “Dulu, sungai ini rasanya seperti pantai tropis, tempat kami bermain saat masih kecil,” ujar salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya. “Sekarang, semua sudah rusak.

Padahal, ini bukan tanah pribadi. Kami hanya kasihan pada warga yang terdampak langsung.”
Selain kerusakan lingkungan, penambangan ilegal ini juga menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Mereka mempertanyakan siapa pihak yang menikmati keuntungan dari aktivitas ilegal ini.

Warga menduga ada oknum tak bertanggung jawab yang meraup keuntungan pribadi, sementara dampaknya harus ditanggung oleh masyarakat luas.
Ancaman Pidana Berdasarkan UUPPLH
Para pelaku penambangan ilegal ini dapat dijerat dengan sanksi pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).

Perbuatan yang secara sengaja merusak lingkungan, termasuk merusak ekosistem sungai, dapat dikenakan hukuman berat.
Berdasarkan Pasal 98 UUPPLH, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana.

Sanksinya tidak main-main, yaitu pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas dari pihak berwajib untuk menghentikan penambangan ilegal tersebut.

Warga berharap pemerintah daerah dan APH segera mengambil langkah konkret untuk melindungi sumber daya alam yang tersisa dan memulihkan kondisi lingkungan yang telah rusak, serta menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Pos terkait