ROHUL, tribuntipikor com
Pasca pemasangan plang kepemilikan di Pasar Desa Simpang Kambing, Desa Teluk Sono, Kecamatan Kunto Darussalam, Rohul sejak dua pekan lalu, tak mengganggu aktifitas pedagang di sana.
Menurut Kepala Desa Teluk Sono, Kecamatan Kunto Darussalam, Tarmidi kepada media mengatakan, plang tersebut sudah dipasang sejak dua pekan lalu. “Sejauh ini, belum mengganggu aktifitas pedagang dan masyarakat,” ujarnya, Sabtu (26/08/25).
Kades yang telah menjabat 13 tahun tersebut mengatakan, bahwa plang kepemilikan itu sudah dipasang dua kali. Kali pertama pada 2023 lalu, pihak yang sama mengeklaim dengan memasang plang papan.
“Waktu itu langsung dibongkar pemiliknya. Aneh, setelah berganti kuasa hukum, pengklaim memasang lagi plang tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut dipaparkan Kades yang dekat dengan masyarakat tersebut, bahwa awalnya tanah lokasi pasar dihibahkan oleh Syamsir, mantan Kades setempat.
Setelah lengkap persyaratan, dimulai pembangunan 2008 memakai alokasi Anggaran Dana Dasa (ADD).
Surat tanah pengeklaim yang ditunjukkan kepadanya, bahwa lokasinya tidak di pasar desa tersebut. Sehingga, pihaknya maupun pedagang tak terganggu dengan klaim tersebut.
Pernah digugat ke PN Bengkalis, namun dicabut lagi oleh pengeklaim. Pernah juga dilaporkan ke polisi, namun kasus tersebut sudah ditutup oleh penyidik karena tak lengkap bukti.
“Seharusnya, sebelum ada putusan pengadilan jangan ada yang mengklaim sepihak. Pihak kepolisian menyarankan tak usah diganggu plang tersebut. Polisi juga berharap pedagang dan warga jangan sampai terganggu,” pungkas kades. (A Hamzah,S,cfle)