TribunTipikor.com Banyuasin – 15 Agustus 2025
Pembangunan gudang di Jalan Tanah Mas Indah, RT 04, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, kini memicu gelombang protes. Lembaga Advokasi Sakerja Rakyat Sumatera Selatan (Laskar Sumsel) menuding proyek tersebut ilegal karena diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun dokumen persetujuan lingkungan sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.
Direktur Investigasi Laskar Sumsel, Bung Jacklin, menegaskan bahwa perbuatan ini melanggar ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang secara tegas menyatakan: “Setiap orang yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki izin mendirikan bangunan dari pemerintah daerah setempat.” Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan sebagaimana diatur dalam Pasal 115 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005.
Ini jelas pelanggaran hukum. Tidak ada alasan untuk membiarkan bangunan ilegal berdiri. Kami mendesak Bupati Banyuasin untuk memerintahkan Satpol PP dan dinas terkait agar segera membongkar gudang tersebut. Jangan sampai ada kesan hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas Bung Jacklin.
Laskar Sumsel juga mengkritik lemahnya fungsi pengawasan Pemkab Banyuasin. Menurut Bung Jacklin, jika aparat daerah membiarkan pelanggaran ini, maka akan menjadi preseden buruk dan membuka pintu bagi pengusaha nakal lain untuk melakukan hal serupa.
Kami sudah mengantongi data dan dokumentasi terkait proyek ini. Dalam waktu dekat, Laskar Sumsel akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Banyuasin sebagai bentuk perlawanan terhadap kesewenang-wenangan pengusaha yang tidak patuh terhadap hukum,” tambahnya.
Selain tidak memiliki izin, pembangunan gudang ini juga dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan, gangguan lalu lintas, dan potensi banjir akibat perubahan tata guna lahan. Warga sekitar mengaku tidak pernah mendapat sosialisasi atau persetujuan lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hingga berita ini dirilis, pihak pemilik gudang maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Sementara di lapangan, aktivitas pembangunan masih terus berjalan. Loobay