Satresnarkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu di Pameungpeuk

Garut-Tribun Tipikor.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pameungpeuk, pada Sabtu dini hari (9/8/2025).

Kasat Reserse Narkoba AKP Usep mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB di Kampung Pabuaran, Desa Mancagahar. Pelaku yang diamankan bernama I (46), merupakan seorang nelayan warga Kecamatan Pameungpeuk yang sudah lima kali menerima dan mengedarkan sabu dari seorang pengedar berinisial Nurjaman yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Dari tangan pelaku disita puluhan paket sabu yang dikemas rapi, alat-alat untuk mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika, serta sebuah handphone yang digunakan untuk komunikasi transaksi.” Ujar AKP Usep kepada awak media, Senin (11/8/2025).

“Pelaku selain mengedarkan juga mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut. Kami terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” Tambah AKP Usep.

Polres Garut berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.

(indra jaya)

Pos terkait