Langkat – Media Tribun Tipikor.Com //
Kasus penganiayaan yang dilaporkan M.NAZRI 24 Maret ke Polsek Gebang terkesan mangkrak alias jalan di tempat.
Betapa tidak,sudah Empat bulan lebih dilaporkan,sampai saat ini pihak Polsek Gebang tak kunjung menangkap sang pelaku penganiayaan,Man Aceh dan Andi Sinaga.
Informasi yang dihimpun,aksi penganiayaan tersebut terjadi di dusun 8,Desa Air Hitam kecamatan Gebang,kabupaten Langkat.
Kejadian bermula saat korban main kartu(Leng) bersama tersangka dari jam 10-pukul 24 malam di warung kedai Tuak Andi sinaga.karena sudah larut malam,korban izin keluar,Alasan karena besok kerja mau ke Aceh nyari botot.Tak terima dengan kata kata demikian,Andi Sinaga memukul pelipis mata bagian Atas sebanyak dua kali hingga koyak sebanyak lima jahitan.Tak cukup hanya sampai disitu,Man Aceh menendang hingga terjatuh dan memijak berulang kali.
Korban bersama temannya membuat laporan di Polsek Gebang.Namun,yang piket pada malam itu mengarahkan korban berobat dulu baru buat laporan.karena alasan yang piket sedemikian,korban bersama temannya bergegas berobat ke Rumah Sakit Tanjungpura.guna,keperluan penyelidikan.
Tak terima dengan perlakuan pelaku,Esok harinya korban pun membuat laporan ke Polsek Gebang Senin.24 Maret 2025 pukul 17.45 wib dengan nomor:LP/B/12/III/2025/SPKT/POLSEK GEBANG/POLRES LANGKAT/POLDA.
Satu kali dimediasi pihak polsek tapi tak ada kata damai.saya berharap pelaku segera ditangkap.karena dua alat bukti:Visum dan dua orang saksi sudah diambil keterangan,gelar perkara dan SPKAP sudah keluar”ucap korban.
Sementara itu,Kanit Reskrim Polsek Gebang IPDA RiCO SIMAJUNTAK saat dikonfirmasi mengenai kasus penganiayaan M.Nazri 27 Tahun,dusun madrasah,desa pulau banyak,tentang pasal 351. mengaku segera menindak,Alhasil,pelaku tak kunjung ditangkap hingga berita ini terakhir dikomfirmasi Kanit Reskrim Polsek Gebang tidak memberikan jawaban ( GT)