Pontianak Kalbar-tribuntipikor.com
Kepala Desa Sejowet bersama tokoh masyarakat mendatangi Kantor UP2K Pontianak pada Kamis, 7 Juli 2025, untuk menanyakan kepastian penyelesaian proyek Listrik Desa di wilayah mereka. Namun, kedatangan rombongan justru menimbulkan kekecewaan mendalam.
Pasalnya, meski Pemerintah Desa Sejowet telah menyampaikan surat resmi dengan Nomor:500.10.17/327/KEP/PEM-DSJ agenda tertentu untuk bertemu pimpinan atau pejabat berwenang di bidang perencanaan pengadaan kabel listrik dan gardu, pihak UP2K tidak menghadirkan pejabat tersebut. Rombongan hanya dilayani oleh seorang pengawas lapangan bernama Roni yang dinilai tidak memiliki kewenangan memberikan keputusan.
“Kami sangat kecewa. Kami datang dengan surat resmi, tapi tidak dihargai. Yang kami butuhkan adalah kepastian, bukan sekadar menerima tamu tanpa solusi,” tegas Kepala Desa Sejowet Siel.
Ia mengungkapkan, sejak awal Mei 2025, seluruh tiang listrik—baik tiang beton jalur timur maupun tiang besi jalur selatan—di lima kampung Desa Sejowet sudah berdiri kokoh. Namun hingga kini, penyambungan listrik tidak kunjung dilakukan.
Yang lebih disesalkan, kontrak Listrik Desa di Kabupaten Landak yang dikeluarkan sejak 2023 memiliki surat perintah yang sama dengan Desa Temiang Sawi, Desa Kersik Belantian, dan Desa Rasan. Ketiga desa tersebut kini sudah menikmati aliran listrik, sedangkan Desa Sejowet masih terkatung-katung menunggu realisasi.
“Ini sudah berulang kali kami datang ke UP2K Pontianak, tapi kami belum mendapatkan jawaban terkait kepastian kelanjutan Lisdes ini. Kami bertanya-tanya, apa sebenarnya yang menghambat? Kami ingin kejelasan, bukan janji yang terus diulur,” tambahnya.
Kepala Desa Sejowet berharap, di momentum 80 tahun Indonesia merdeka, masyarakat mereka bisa merasakan kemerdekaan sejati dengan hadirnya listrik di desa. “Sesuai semboyan kami, Menuju Desa Sejowet Terang, kami ingin janji ini diwujudkan di tahun 2025. Jangan ada lagi diskriminasi antar desa,” pungkasnya.
Ditulis: sungut