Cirebon-tribun Tipikor.com
Kapolresta Cirebon, KOMBES POL. SUMARNI, S.I.K., S.H., M.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Legal Preventif Program yang digelar Pertamina EP Regional 2 Zona 7 dengan tema “Strategi Polri dalam Penanganan Premanisme”, Rabu (6/8/2025), bertempat di Mess Apel Kantor Pertamina EP Zona 7, Klayan, Kabupaten Cirebon.
Kegiatan yang bertujuan memperkuat sinergi antara institusi keamanan dan sektor industri strategis ini dihadiri oleh sekitar 150 peserta yang terdiri dari jajaran manajemen dan pegawai Pertamina EP Regional 2 Zona 7. Hadir pula sejumlah pejabat penting, antara lain General Manager Pertamina EP Zona 7 Akhwan Daroni, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Dr. Yudhi Kurniawan, S.H., M.H., serta pejabat utama Polresta Cirebon dan unsur Forkopimda lainnya.
Dalam pemaparannya, Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa premanisme masih menjadi perhatian serius Polri, termasuk di wilayah Cirebon. Aksi-aksi premanisme, menurutnya, tidak hanya dilakukan oleh individu bertampang sangar, namun bisa juga dilakukan oleh oknum yang memanfaatkan posisinya untuk menekan dan mengintimidasi pihak lain.
“Premanisme ini sering kali tumbuh di lingkungan industri, termasuk di sekitar proyek-proyek besar. Tekanan dari kelompok tertentu yang memaksakan kehendak untuk dilibatkan dalam pekerjaan atau meminta jatah tanpa dasar hukum yang jelas merupakan bentuk premanisme yang harus ditangani bersama,” ungkap Kapolresta.
Kapolresta Cirebon menjelaskan bahwa strategi Polri dalam menghadapi premanisme dilakukan melalui tiga pendekatan utama:
- Preemtif: Edukasi hukum kepada masyarakat, ormas, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum serta penggalangan dalam menjaga iklim investasi yang kondusif.
- Preventif: Pengaturan, penjagaan, pengamanan, pengawalan hingga patroli pada objek vital nasional, termasuk fasilitas migas, sebagai bentuk pencegahan munculnya potensi gangguan keamanan.
- Represif: Penindakan hukum tegas terhadap aksi pemalakan, intimidasi, pemaksaan kerja, pemblokiran jalan atau sabotase fasilitas oleh oknum atau kelompok tertentu.
“Kami tidak segan menindak tegas segala bentuk premanisme, apalagi yang berkedok ormas. Semua warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta juga menyosialisasikan Layanan CLBK (Call Lapor Butuh Kepolisian) di nomor 0811-2274-110 dan Hotline 110 yang dapat diakses gratis oleh masyarakat. Layanan ini bertujuan memudahkan pelaporan terkait gangguan kamtibmas, termasuk premanisme, kejahatan jalanan, maupun kondisi darurat lainnya.
“Kami mendorong seluruh elemen, termasuk pekerja Pertamina, untuk tidak ragu melapor bila menemukan aksi premanisme. Layanan ini hadir untuk mempercepat respon kami demi menjaga kenyamanan masyarakat dan dunia usaha,” tambah Kapolresta.
General Manager Pertamina EP Zona 7, Akhwan Daroni, dalam sambutannya menekankan pentingnya kepatuhan hukum dalam menjalankan bisnis migas. Ia mengapresiasi kehadiran Polresta Cirebon dan para penegak hukum lainnya dalam kegiatan ini.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat, karena memberi pemahaman hukum bagi pegawai kami. Industri migas harus berjalan dengan aman, efisien, dan patuh hukum demi mendukung ketahanan energi nasional,” katanya.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui diskusi terbuka dan sesi tanya jawab yang melibatkan berbagai pihak. Sinergi antara Polri dan sektor industri seperti Pertamina diharapkan menjadi role model kolaborasi keamanan dan bisnis di Kabupaten Cirebon.
“Kami mengajak seluruh pihak, termasuk dunia usaha, untuk bersinergi menjaga lingkungan kerja yang aman dan kondusif. Polri hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tapi juga sebagai mitra strategis dalam membangun iklim investasi yang sehat,” tutup Kapolresta.
Dengan kegiatan ini, Polresta Cirebon kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan wilayah kerja yang aman dari premanisme demi mendukung pertumbuhan ekonomi dan kelangsungan proyek-proyek strategis nasional.
(indra jaya)