Satresnarkoba Polres Garut Gulung Dua Kurir Sabu Jaringan di Tarogong Kidul

Garut-Tribun Tipikor.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan menangkap dua pelaku dalam sebuah operasi di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada hari Senin (4/8/2025) pukul 13.00 WIB.

Dua pelaku yang diamankan yakni FH (26), warga Kecamatan Karangpawitan, dan AS (27), warga Kecamatan Wanaraja. Keduanya ditangkap saat membawa paket sabu siap edar di Jalan Terusan Pembangunan, Kelurahan Pataruman.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita total 5,16 gram sabu, yang dikemas dalam berbagai paket kecil, serta sejumlah barang bukti lain, seperti handphone, sepeda motor, uang tunai, dan percakapan transaksi narkoba melalui aplikasi WhatsApp.

Kapolres Garut melalui Kasat Resnarkoba AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari hasil penyelidikan Unit II Satresnarkoba. Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut berasal dari seorang bandar berinisial ENO, yang hingga kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Para pelaku ini berperan sebagai perantara dan kurir, dengan imbalan uang antara Rp25.000 hingga Rp100.000 per titik distribusi. Mereka juga diketahui mengonsumsi sabu selain mengedarkannya,” ujar AKP Usep kepada awak media, Kamis (7/8/2025).

Barang bukti dari FH meliputi 12 paket sabu dengan berbagai berat (1,35 gr, 1,45 gr, dan 0,62 gr), serta ponsel yang digunakan untuk komunikasi. Sedangkan dari AS, disita 6 paket sabu, sepeda motor, dan uang tunai Rp30.000 yang diduga hasil dari aktivitas peredaran.

Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Polres Garut terus berkomitmen memerangi narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak masyarakat agar terus bersinergi memberikan informasi dan menjauhi narkoba, tutup AKP Usep.

(indra jaya)

Pos terkait