Bantaengtribuntipikor.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantaeng baru saja menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyerahan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kab.Bantaeng, Rabu (6/8).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Bantaeng, Hj.Kasmawati, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Bantaeng, H. Sahabuddin selaku eksekutif dan diikuti oleh unsur Forkopimda diantaranya, Kepala Kejaksaan Negeri, Satria Abadi, Kabaglog Polres Bantaeng, AKP Supriadi dalam hal ini mewakili Kapolres Bantaeng, Kasdim Dim 1410 Bantaeng, Mayor Inf.Ruben Jacob Tana, mewakili Dandim 1410 Bantaeng, dan Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng, Akbar Dwi Nugraha Fakhsirie, mewakili Pengadilan Negeri Bantaeng.,,
Pada kesempatan itu, Wabup mengungkapkan bahwa Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, lebih mengarah kepada penyesuaian belanja untuk Pelaksanaan Kegiatan Prioritas dalam menunjang pencapaian program Pembangunan Daerah.
Program Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan, dan Program Pembangunan Nasional/Pusat terutama dalam menunjang peningkatan Sektor Pertanian, Sektor Perekonomian Daerah, UMKM, dan Penyediaan Jaminan Sosial bagi Masyarakat Kabupaten Bantaeng yang bertujuan untuk Meningkatkan Tarif Hidup Masyarakat Kabupaten Bantaeng sebagai tindak lanjut Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran Pembangunan dalam Dokumen Perencana Pembangunan Daerah”, ujarnya.
Wabup juga menyebutkan beberapa kebijakan dalam Rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 dalam menyusun Perubahan APBD TA 2024 diantaranya Pendapatan Daerah dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025 akan dilakukan langkah-langkah penyesuaian target pendapatan dengan memperhitungkan realisasi Tahun Anggaran Sebelumnya dan Pencapaian Realisasi Tahun Anggaran Berjalan.
Namun tetap melakukan langkah strategis dalam Mencapai Target Pendapatan Secara Maksimal di Akhir Tahun Khususnya Pendapatan yang Bersumber dari PAD.
Selain itu juga akan dilakukan penyesuaian rekening belanja khususnya yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus sesuai petunjuk teknis dari kementerian/Lembaga maupun penyesuaian Rekening Belanja Berdasarkan Hasil Audit BPK RI atas LKPD Kabupaten.
Hadir pula pada kesempatan itu, para Asisten, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Serta Para pejabat Struktural lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng, Para Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Bantaeng.
(AS TT, Hms Btg)