SEMARANG – Tribun Tipikor
Seorang pengusaha asal Grobogan, Suko Bino (45), yang berdomisili di Dusun Penganten, RT 005/RW 002, Desa Putat, Kecamatan Purwodadi, mengaku menjadi korban dugaan pemerasan oleh oknum polisi dari Satuan Reserse Mobil (Resmob) Polda Jawa Tengah. Dalam insiden ini, empat mobil miliknya disita tanpa prosedur yang jelas.
Peristiwa ini berawal pada Senin, 14 Juli 2025, sekitar pukul 16.30 WIB. Suko Bino menerima pesan dari nomor tak dikenal yang menyatakan minat untuk membeli mobil Mitsubishi Pajero Sport miliknya. Namun, saat bertemu, rombongan yang datang adalah sekitar 25 anggota Resmob Polda Jawa Tengah unit Ranmor dengan menggunakan 5 mobil.
Tanpa penjelasan dan surat penangkapan resmi, Suko Bino langsung dipaksa naik ke mobil mereka untuk dibawa ke Polda Jateng. “Saya sempat menolak dan memberontak, tapi karena jumlah mereka banyak, akhirnya saya pasrah,” ujarnya.
Selain menangkap Suko Bino, polisi juga menyita empat mobil miliknya, yaitu Mitsubishi Pajero Sport, Honda BR-V, Honda Brio, dan Toyota Avanza. Di Polda Jateng, Suko Bino dituduh sebagai penadah barang curian.
“Saya bingung, kalau saya penadah, laporan korban kehilangan siapa? Selama proses penangkapan, tidak pernah ditunjukkan surat apapun,” katanya.
Pada 15 Juli 2025, Suko Bino dibebaskan setelah menyerahkan uang sebesar Rp 70 juta kepada para oknum polisi di kantor Polda Jateng. Uang tersebut didapatnya dengan berutang kepada kerabat.
Beberapa hari kemudian, mobil Honda BR-V dan Toyota Avanza bisa diambil kembali setelah Suko Bino menunjukkan bukti kepemilikan.
Namun, mobil Pajero Sport miliknya masih disita dengan alasan STNK dan nomor pelat tidak sesuai. Ia disangkakan dengan pasal pemalsuan data.
“Waktu saya beli kondisinya memang sudah begitu. Kalau saya dituduh memalsukan data, padahal bukan saya yang melakukannya. Penangkapan saya itu berdasarkan apa? Saya sampai bingung,” keluh Suko Bino.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Jawa Tengah. Suko Bino berencana melaporkan dugaan pemerasan dan penyitaan tidak prosedural ini ke pihak berwajib.