Jeneponto,Tribuntipikor Com.
Selasa, 5 Agustus 2025.Beberapa warga Desa Balumbungang, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, melaporkan dugaan penyimpangan dalam distribusi bantuan sosial (bansos) berupa beras miskin (raskin) Selasa 5/Agustus 2025.
Laporan ini mencuat setelah salah seorang warga berinisial S, yang berdomisili di salah satu dusun di Desa Balumbungang, mengadukan ketidaksesuaian dalam penerimaan bantuan.
Menurut pengakuan Ibu S, dirinya sebelumnya tercatat sebagai penerima bantuan beras. Namun, saat pembagian bansos beras pada bulan Juli 2025, ia mendapati namanya tidak lagi tercantum sebagai penerima.
Hal ini mendorong Ibu S untuk melaporkan dan mempertanyakan langsung kepada petugas pembagian beras.
Hasil Penelusuran,
Tim wartawan bersama LSM yang turun langsung ke lapangan melakukan penelusuran dan menemukan bahwa:
Nama dan barcode atas nama Ibu S masih tercatat dalam daftar penerima bantuan.
Diduga petugas pembagi bantuan mengganti nama Ibu S dengan orang lain dan menyalurkan bantuan tersebut ke pihak yang tidak berhak.
Petugas pembagian beras memberikan keterangan bahwa Ibu S telah “merantau ke Papua”, sebagai alasan penggantian.
Namun, hasil konfirmasi langsung ke rumah Ibu S membuktikan bahwa ia tidak pernah merantau dan selalu berada di kampung.
“Saya tidak pernah merantau. Selama ini saya tinggal di kampung,” tegasnya.
Ironisnya, bukan hanya Ibu S yang mengalami kejadian serupa. Berdasarkan data awal, setidaknya 10 warga lainnya juga mengalami hal yang sama, dan telah memberikan pengaduan resmi kepada wartawan.
Dugaan Penyimpangan yang Teridentifikasi:
- Pemalsuan informasi oleh oknum petugas distribusi bantuan.
- Pengalihan hak bantuan sosial tanpa dasar yang sah.
- Manipulasi data penerima manfaat.Tindak Lanjut yang Diusulkan
- Investigasi menyeluruh oleh pihak berwenang, seperti Inspektorat Daerah, Dinas Sosial, dan lembaga pengawasan lainnya.
- Audit ulang data penerima manfaat bansos di Desa Balumbungang.
- Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petugas distribusi bantuan yang bertugas saat kejadian.
- Pemulihan hak-hak warga yang dirugikan dengan pengembalian bantuan yang tidak disalurkan.
- Penerapan sanksi tegas, baik administratif maupun hukum, jika terbukti adanya pelanggaran.
Respons Pihak Terkait ,
Tim wartawan telah berusaha menghubungi koordinator dan admin pembagian beras di Desa Balumbungang melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi. Namun hingga saat ini, pesan yang dikirim hanya dibaca tanpa ada tanggapan atau penjelasan resmi.
Kasus ini menjadi cerminan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi bantuan sosial di tingkat desa. Diharapkan pihak berwenang segera mengambil langkah cepat guna mencegah kerugian yang lebih luas serta memastikan keadilan bagi warga penerima manfaat.
Pewarta : Iskandar lewa /Ilyas