DPP RAJAWALI Apresiasi Ketegasan Dewan Pers: “Media Penyamar Adalah Ancaman Hukum dan Etika Negara”

Jakarta,-tribuntipikor com. 6 Agustus 2025

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) menyampaikan apresiasi yang tinggi atas sikap tegas Dewan Pers yang menyatakan akan mencabut izin verifikasi terhadap media yang mencatut atau menyerupai nama lembaga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tanpa afiliasi resmi.

Langkah ini dinilai sebagai tindakan konstitusional yang berpijak pada perlindungan integritas informasi publik, dan merupakan jawaban atas semakin maraknya praktik media gadungan yang menyamar sebagai perpanjangan institusi negara untuk kepentingan tertentu

  1. Pelanggaran Etika Jurnalistik dan Hukum Administratif
    Berdasarkan Pasal 12 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, perusahaan pers wajib berbadan hukum Indonesia dan tunduk pada kode etik jurnalistik.
    Penyalahgunaan nama institusi negara oleh media tanpa otorisasi merupakan bentuk penyesatan identitas kelembagaan yang membatalkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
  2. Penyesatan Publik sebagai Unsur Melawan Hukum
    Jika media tersebut memakai nama menggunakan identitas mirip lembaga negara tanpa otorisasi, maka telah terjadi manipulasi struktur kepercayaan publik.
    Ini berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP (penipuan), dan UU ITE Pasal 28 Ayat 1 tentang berita bohong yang merugikan konsumen digital.
  3. Potensi Tindak Pidana Pemerasan dan Pemufakatan Jahat
    Banyak media penyamar digunakan sebagai alat untuk melakukan pemerasan terselubung, intimidasi terhadap narasumber, atau penggiringan opini. Hal ini dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP (pemerasan) dan Pasal 55 jo. 56 KUHP (penyertaan kejahatan).

DPP RAJAWALI mendesak:

Dewan Pers untuk mengumumkan daftar hitam (blacklist) media yang terbukti menyamar

Polri dan Kejaksaan untuk membuka penyidikan terhadap media abal-abal yang merugikan negara dan masyarakat

Pemutusan kerja sama distribusi konten oleh platform digital terhadap media-media penyamar

“Media bukan tempat berlindung bagi pelaku penyamaran kekuasaan. Ini soal integritas negara dalam menjaga supremasi hukum di ranah informasi,” tegas Hadysa Prana Ketua Umum DPP RAJAWALI

RAJAWALI juga menyerukan kepada seluruh organisasi masyarakat sipil, jurnalis profesional, dan komunitas pers untuk turut serta:

Mengawasi praktik penyamaran media

Melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal pengaduan Dewan Pers atau kepolisian

Mengedukasi publik agar tidak tertipu oleh media yang menyamar sebagai lembaga negara

“Pers yang bebas dan profesional adalah jantung demokrasi. Tapi media yang menyamar sebagai institusi negara tanpa otorisasi adalah virus dalam sistem republik.” Tutup orang nomor satu di DPP
RAJAWALI

Ketegasan Dewan Pers hari ini adalah langkah awal. Ke depan, tindakan hukum dan penindakan administratif harus diperkuat, demi memastikan bahwa ruang digital Indonesia tetap dihuni oleh pers yang sah, bersih, dan bertanggung jawab.**
Editor :A HMzah ,S,cpla
Sumber : DPP RAJAWALI

Pos terkait