Masih Terjadi Sewa Menyewa Diatas Kapal Penyebrangan Tano – Kayangan, Dishub NTB ” tegas ” Larang Penyewaan Fasilitas di Atas Kapal

Labuan Lombok NTB,
tribun tipikor.com –

Dinas Perhubungan (Dishub) NTB belum lama ini secara tegas telah menghentikan praktik sewa fasilitas di atas kapal penyeberangan Pelabuhan Kayangan Lombok Timur–Poto Tano Sumbawa Barat. Larangan itu tertuang dalam surat imbauan Nomor 500.11/226/Dishub/III.

“Ini untuk meningkatkan pelayanan bagi pengguna jasa, saya ingin masyarakat nyaman,” terang Kepala Dishub NTB Lalu Mohamad Faozal, sebelum dilantik sebagai Sekretaris Daerah Pemprov NTB .

Namun penegasan tersebut, diabaikan oleh Pengelola kantin diatas kapal, baru – baru ini sempat adu argumen media dengan pengelola kantin kapal, saat mau cas hp melalui kantin, diminta biaya sewa cas Rp 5000 / hp, ini terjadi diatas KMP KALEBI milik ASDP selaku Perusahaan BUMN

Saat kapal mau lepas tali bertolak ke Poto Tano ada beberapa karyawan kantin yang mempromosikan penyewaan matras kepada penumpang, hal ini sudah sangat bertentangan dengan surat imbauan Nomor 500.11/226/Dishub/III.

Kalau ngecas di kantin memang ada bayar untuk biaya titip jaga supaya jangan hilang, kantin tersebut langsung MOU dengan pihak Kantor ” ya pak kalau ngecas di kantin memang ada biaya untuk jasa titip agar tidak hilang , karena kantin di kapal KMP KALEBI bukan ranah kita, itu urusan perusahaan dengan penyewa kantin ” kata Martin Nachoda KMP Kalebi kepada media saat dikonfirmasi pada minggu ( 03/08 )

Martinpun menjelaskan, kalau pihak kru kapal sudah menyiapkan beberapa tempat untuk cas hp secara gratis, namun karena penumpang lagi sangat ramai maka tempat cas hp terisi full, sehingga beberapa penumpang kapal terpaksa mengecasnya di ruang kantin kapal sehingga ada biaya jasa titip sebesar Rp 5000.-.,

Sementara dalam surat tersebut, seluruh kapal dilarang menyewakan bantal, matras, tikar, cs hp maupun kamar kepada pengguna jasa. Perusahaan kapal juga tidak boleh menarik biaya dalam bentuk apa pun untuk pengisian daya telepon seluler atau alat elektronik lainnya di atas kapal.

Bagi kapal atau perusahaan yang masih melanggar, pemerintah akan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku. “Perusahaan pelayaran tidak boleh main-main dengan kenyamanan masyarakat pengguna jasa,” tegasnya.

Terkait imbauan Dishub NTB, pihak Manager ASDP Kayangan telah menyampaikan kepada perwira kapal agar tidak menarik biaya tambahan untuk fasilitas kapal yang sudah termasuk dalam tiket terpadu.

“Kecuali belanja di kantin ya, kami sudah sampaikan ke perwira kapal, tidak ada lagi penarikan apa pun di dalam kapal. Pengguna jasa hanya membayar tiket terpadu, jadi nggak ada sewa-menyewa matras, bantal, dan sejenisnya. Sudah kami larang dan tekankan kepada kapal kami,” jelasnya

Dengan adanya imbauan ini, perusahaan kapal tidak lagi menyediakan kasur atau matras. “Sekarang hanya ada lesehan, kasur atau matras tidak boleh disewakan,” ujarnya. ( Ed/Irwanto )

Pos terkait