Tanpa Papan Nama, Diduga Proyek Bronjong di Malangsari Nganjuk Pakai Material Bekas

Bahwa disetiap proyek yang tanpa memasang papan informasi publik dan/atau KIP telah menyalahi peraturan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).

Nganjuk Jatim, tribuntipikor.com //

Pengerjaan proyek bronjong tepatnya berada ditepi sungai Kali Badug yang berlokasi di Dusun Santren, Desa Malangsari, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, diketahui di lokasi proyek oleh tim investasi awak media pada Rabu, 30 Juli 2025 siang bawasannya dalam pelaksanaan pengerjaannya dengan sistem penggalian menggunakan Alat Berat excavator bego sudah mencapai sekitar 50 persen.

Kawat bronjong yang terletak didepan halaman Kantor Pengairan Bendung Kedungsoko (Badug) tersebut menurut beberapa pekerja yang kebetulan juga melakukan rehap ruangan Kantor Juru Pengairan mengatakan jika kawat itu dititipkan disitu dan akan dipakai untuk membronjong di proyek sebelah utara sana.

Namun demikian, proyek yang menelan anggaran dana mencapai miliyaran ini, dilokasi proyek tak dijumpai adanya Papan Nama atau PIP (Papan Informasi Publik). Tentunya ini sudah melanggar UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik).

Disamping itu, sumber didapat bahwa bahan material berupa kawat bronjong yang digunakan adalah kawat bekas yang dipoles atau disemprot cat jenis brownt sehingga terlihat seperti material kawat bronjong yang baru, seolah olah barang baru.

Keterangan juga didapat diarea lokasi pada Jum’at, 01 Agustus 2025 pukul 16:30 Wib dari seseorang yang mengaku bekerja di Kantor Juru Pengairan inisial (R).

Ia mengatakan bahwa apabila Juru sementara saat ini dijabat oleh pak Anang sebagai PLT, tapi hari ini pak Anang gak masuk, sedangkan Juru Pengairan disini yang lama sudah purna tugas. Ungkapnya.

Di penyampaiannya, Kadis PUPR Kabupaten Nganjuk Gunawan Widagdo. MSi. ketika dihubungi oleh awak media melalui sambungan seluler WhatsAppnya menjawab kalau pihaknya sudah pindah ke Dinas Porabudpar, untuk sementara PUPR masih kosong katanya.

Akan tetapi pengerjaan proyek di Malangsari itu kalau bukan masuk bencana, maka proyek dari Balai Besar, dari Dinas BBWS. Ungkapnya.

Olehnya, melalui media tribuntipikor.com sebagai pilar ke 4 Pemerintah dan sebagai sosial control kebijakan pemerintah Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten meminta kepada seluruh para stakeholder kebijakan yang berkompeten BPK, KPK, Kejaksaan, Inspektorat, APH setempat agar segera menindaklanjuti temuan tersebut diatas. (Tut/Lmn)

Editorial: Solikin Korwil Jatim

Pos terkait