Tiribun TIPIKOK TAPUT /
Kantor Desa
Hutaraja Kecamatan panggaribuan Kabupaten,Tapanuli utara,Jelas terlihat tutup tak ada pelayanan pada saat jam kerja-
Pasalnya saat awak media datang ke kantor Desa hutaraja kecamatan panggaribuan Kabupaten tapanuli utara pada hari selasa-29-7-2025 kurang lebih pukul-8:49 Wib terlihat jelas kantor desa dalam keadaan tutup tak ada aktivitas pelayanan sama sekali dan pintunya pun terkunci rapat.
Tindakan kantor desa tutup saat jam kerja dapat melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Tindakan ini juga dapat melanggar kode etik dan merugikan pelayanan masyarakat.
Masyarakat dapat merasa kecewa dan mengungkapkan kekecewaan mereka atas tutupnya kantor desa saat seharusnya melayani warga.
Tindakan ini dapat menghambat urusan masyarakat.
Salah satu warga sekitar Bagaimana suatu Pemerintahan Desa dapat melayani warganya mengurus keperluan surat menyurat atau hal lainnya dan keluhan warga, apabila tidak ada satupun perangkat atau pegawai Kantor Desa
Alangkah sangat di sayangkan suatu sebuah Kantor Pemerintahan Desa yang bagaikan tak bertuan, perangkat (pegawai) telah di biayai dari APBN untuk Desa sekitar rata-rata, di setiap tahun mencapai miliaran namun ironisnya diduga tidak berfungsi dengan baik atau tidak tempati.
Kantor Desa belum terbuka padahal mas syarakat sudah datang mau megurus KK untuk keperluan sekolah watu pelayanan jam kerja yang telah ditentukan dan ditetapkan peraturan jam kerja baik dari Pemerintah Daerah juga Pemerintah Pusat.
Hingga beritai ini terbit kades di hubugi telepan seluler tak mau jawap melalui Whatsapp. tak mau jawap menjadi sorotan dan bahan pertanyaan bagi warga dan awak media, sekarang kemana anggaran penyelengaraan Pemerintah Desa, kemana Kepala Desa,ada urusanya ke medan perangkat Desa pergi entah kemana.
Pemerinta yang berwenang di harap mege paluasi kinerja perangkat yang nakal. Pungkasnya (p. Simanjuntak
–