Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 untuk penyertaan Modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Gunasari Kabupaten Sumedang Sebesar Rp 50 juta, Menjadi Sorotan Publik, Menyusul Mencuatnya Dugaan Penyelewengan Dana

Kab.Sumedang, Tribun Tipikor

Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 untuk penyertaan Modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Gunasari Kabupaten Sumedang sebesar Rp 50 juta, menjadi sorotan publik, menyusul mencuatnya dugaan penyelewengan Dana. Pasalnya, dana penyertaan modal BUMDes hingga kini belum jelas pertanggungjawabannya.

Sejumlah warga Desa Gunasari mempertanyakan keberadaan dana tersebut, bahkan informasi yang diterima media ini Dana Penyertaan Modal BUMDes sebesar Rp 50 juta dipergunakan untuk membeli tanah yang bukan milik desa.

“Dana Desa tahun 2021 untuk penyertaan modal BUMDes tidak diperuntukan dengan semestinya, karena hingga saat ini tidak pernah ada laporan dan pertanggungjawaban dana terkait penyertaan modal BUMDes. Rumor yang berkembang dana penyertaan BUMDes dipergunakan untuk membeli tanah yang bukan milik desa, namun warga tidak tahu itu tanah milik siapa,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya.

Selain penyertaan Modal BUMDes, pembangunan kolam Renang yang sudah menghabiskan anggaran Rp 1.2 milliar, belum ber-manfaat bagi warga sekitar.

“Pembangunan kolam renang yang menghabiskan anggaran milliaran belum bermanfaat bagi warga desa. Kepala desa terkesan memaksakan pembangun kolam renang padahal yang menjadi prioritas adalah jalan desa, namun hingga saat ini jalan desa hancur dan susah untuk dilalui,” tutupnya.

Kepala Desa Gunasari
Kepada Desa Gunasari, Mukhtar menjelaskan bahwa dana penyertaan modal BUMDes sudah dialokasikan untuk pembelian bibit durian.

“Penggunan dana penyertaan modal BUMDes sudah kita alokasikan untuk membeli bibit durian sebanyak 2000 biji dan sebagian bibit petei, yang hasilnya dapat dinikmati oleh warga untuk meningkatkan nilai ekonomi kedepannya,” kata Mukhtar, saat dikonfirmasi media ini di kantor desa Gunasari, Senin, (28/7/25).

Ketua Umum DPP LSM KOMPAS RI, Fernando menyayangkan sikap kepala desa yang tidak transparan dalam pengelolaan dana pemerintah.

“Dalam hal penggunaa dana desa pada penyertaan modal BUMDes bukanlah menjadi wewenang kepala desa. Karena dalam stuktur kepengurusan BUMDes, kepala desa hanyalah sebagai penasihat. Penggunaan dana Penyertaan Modal BUMDes sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengurus BUMDes,” ungkapnya, ketika dihubungi media ini melalui WhatsApp.

Masih lanjut Fernando, kepala desa harus transparan dalam pengalokasian Dana Desa.

“Kepala desa harus setiap saat memberikan informasi penggunaan dana pemerintah kepada publik baik sekala berkala, serta merta dan informasi setiap saat, agar masyarakat khususnya warga setempat dapat mengontrol dan mengawasi penggunaan dana pemerintah,” katanya. (Eet)

Pos terkait