Beringin Bojonegoro Makin Memanas! Syarat Wajib Dukungan Pemilik Suara 30%, Kang Har: Jangan Jadikan Itu Pembenar Mematikan Demokrasi

Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com //

Jelang Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Golkar Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, isu menggema mengenai syarat dukungan minimal 30 persen pemilik suara bagi bakal calon ketua mulai menjadi perbincangan hangat di kalangan kader hingga publik. Syarat ini dinilai sebagian pihak sebagai upaya membatasi ruang kontestasi dan mengebiri semangat demokrasi di internal partai.

Menanggapi hal tersebut, salah satu pengurus DPD Golkar Bojonegoro, Kang Har—sapaan akrab Haryono—menyuarakan sikap kritisnya.

Ia mengingatkan bahwa syarat administratif tidak boleh menjadi dalih untuk menghalangi hak kader lain yang ingin maju secara sah dan konstitusional.

“Jangan jadikan syarat dukungan 30 persen itu sebagai pembenar untuk mematikan demokrasi,” tegas Kang Har kepada media tribuntipikor.com, Selasa (29/7).

Menurutnya, semangat Musda seharusnya menjadi momentum penyegaran organisasi, bukan sebagai ajang mempersempit peluang kader hanya karena pertimbangan politik pragmatis.

Kang Har menekankan bahwa Partai Golkar dibangun atas semangat kebersamaan, keterbukaan, dan kompetisi sehat.

“Kalau setiap calon dibatasi sejak awal hanya karena belum punya dukungan 30 persen, lalu di mana ruang adu gagasan dan kapasitasnya? Musda bukan pemilihan tertutup, ini forum terbuka bagi kader terbaik untuk tampil,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar panitia penyelenggara dan unsur pengambil keputusan di internal DPD tetap menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan AD/ART partai sebagai pijakan utama.

“Jangan sampai Musda justru menjadi ajang formalitas politik yang hanya mengakomodasi satu pihak. Golkar ini milik bersama, bukan milik kelompok tertentu,” tandasnya.

Pernyataan Kang Har ini menjadi sorotan dan mendapat respons dari berbagai kalangan kader yang berharap Musda Golkar Bojonegoro berlangsung secara demokratis, transparan, dan penuh integritas. (King)

Editorial: Solikin Korwil Jatim

Pos terkait