TribunTipikor.com
Palembang AN (41) Wartawan Cakrawala melaporkan Oknum Polisi Sektor Kertapati Palembang ke BIDPROPAM POLDA Sumatera Selatan yang telah menuduhnya membawah Narkoba jenis sabu sabu hinggah di intimidasi oleh oknum polsek Kertapati pada selasa 22 juli 2025 sekitar pukul 17.00 Wib.
Diceritakan AN persitiwa yang menimpahnya ini berawal “pada sore itu pada tanggal 22 juli 2025 dirinya dari rumah orang tua, tiba tiba saya dicegat saat melintas didepan Pospol Simpang Sungki, lalu di periksaan dan dituduh saya membawah barang haram jenis sabu sabu,merasa tidak mempunyainya barang yang dituduhkan, saya merasa heran saja, kata AN.
Ia mengakui memang dirinya merasa bersalah karena telah berboncengan tiga, rupanya bukan itu,Tapi mereka di intimidasi oleh Oknum anggota Polsek Kertapati dan dituduh membawah Narkoba, akan tetapi kenyataannya di diri kami tidak di temukan barang yang di curigakan kepada kami,hinggah kami di lepaskan, ucapnya.
AN yang juga anggota Barisan Adat Raja Sultan Nusantara (BARANUSA SUMSEL) Provinsi Sumatera Selatan melaporkan oknum Polisi Sektor Kertapati ke BIDPROPAM POLDA SUMSEL dengan Nomor STTP/134-DL/VII/2025/YANDUAN untuk meminta oknum oknum tersebut untuk di panggil dan dipriksa dan bila terbukti bersalah dan tidak sesuai SOP nya maka harus diberikan saksi kepada oknum oknum tersebut yang sudah banyak meresahkan masyarakat dan mencoret nama baik polisi, ungkapnya.
Semantara itu, Panglima Barisan Adat Sultan Nusantara (BARANUSA) pada saat ditemui di sekretariatnya pada sabtu, 26 july 2025 mengatakan Kami tidak senang dan tidak berkenan terhadap anggota kami yang diperiksa dan diperlakukan sewenang wenang oleh oknum Polsek Kertapati dan dituduh membawah Narkoba jenis Sabu sabu, akan kenyataannya itu tidak benar.
Kami berharap kepada BIDPROPAM POLDA SUMSEL untuk menindaklanjuti laporan saudara Andi Cakrawala dengan sebenar benarnya jangan mencong mencong artinya BIDPROPAM POLDA SUMSEL dalam pemgaduan pelanggarannya harus tegak lurus lah memproses laporan saudara kita atas nama Andi Cakrawala
Kami juga meminta kedepannya kita selaku Mitra harus melakukan Koordinasi dengan pihak kepolisian dimanapun berada, apalagi sesuai dengan Polisi Presisi dan Mengayomi masyarakat dan kami juga meminta kepada ketua Devisi Hukum untuk mengawal kasus ini, terangnya.
Sementara itu, Ketua Devisi Hukum Yeperson SH MH, saat di konfirmasi Via telpon Whatsapp mengatakan adanya delikan delikan aduan BIDPROPAM POLDA LP 134 korban atas nama Andi anggota BARANUSA (Barisan Adat Sultan Nusantara) ini, tentunya harapan saya meminta anggota BIDPROPAM POLDA SUMSEL untuk menindaklanjuti bahwa keluhan keluhan masyarakat ini, apa lagi ini menyangkut di luar BARANUSA ini, beliau ini Jurnalis artinya ya saya minta anggota BIDPROPAM maupun PAMINAL POLDA Sumsel untuk menegakkan seadil adilnya, semoga secepat mungkin yang bersangkutan di panggil dan diproses PAMINAL Polda dan apabila jalan ditempat kami akan bawah kasus ini ke Mabes Polri, untuk kedepanya mudah mudahan untuk oknum yang tidak baik dan yang lain lainnya semoga lebih baik lagi, tutupnya.
Loobay