Garut-Tribun Tipikor.com
Sat Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota, pada Hari Rabu Sore 24 Juli 2025.
Seorang pria berinisial PN(33), warga Kecamatan Garut Kota diciduk saat tengah menguasai ratusan butir obat keras yang diduga tanpa izin edar.
Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan Unit I Satres Narkoba.
Saat diamankan, tersangka tidak dapat mengelak setelah petugas menemukan sejumlah barang bukti mencurigakan dalam penguasaannya.
“Dari tangan tersangka, kami amankan 124 butir pil diduga jenis Tramadol, 21 butir pil Hexymer, dan 8 butir pil Trihexyphenidyl. Selain itu turut diamankan uang tunai Rp320.000, sebuah handphone, serta bukti percakapan digital terkait transaksi,” ujar Kasat Narkoba kepada awak media, Sabtu (26/07/2025).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial S melalui perantara berinisial I.
Sebagian barang haram itu rencananya akan dikonsumsi sendiri, sedangkan sisanya dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan harian sebesar Rp50.000.
“Pengakuannya, barang diterima pada pagi harinya di lokasi yang sama. Ini tentu jadi perhatian serius kami untuk mengungkap rantai peredaran dari sumber hingga jaringannya, Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Garut untuk proses hukum lebih lanjut.” Tambah Kasat Narkoba.
Tersangka PN dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Garut mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi lingkungan sekitar dan melaporkan bila mengetahui adanya peredaran obat terlarang demi menciptakan Garut yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan obat-obatan.(indra jaya)