Pencemaran Nama Baik di Medsos, Polres Sumbawa Tetapkan Inisial A Sebagai Tersangka

Sumbawa Besar, NTB
tribuntipikor.com —

Kepolisian Resor Sumbawa menetapkan seorang oknum jurnalis berinisial A sebagai tersangka yang mengunggah pencemaran nama baik terhadap pelapor/korban berinisial S pada platform media sosial pribadi milik tersangka.

Korban yang merasa dirugikan tidak terima atas hal tersebut dan melaporkan kejadian ini ke Polres Sumbawa untuk dilakukan proses lebih lanjut. 

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, setelah dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Dilia Pria Firmawan, S.T.K.,S.I.K, bahwa benar adanya Sdr. A (terlapor) melakukan pencemaran nama baik terhadap Sdr. S (korban/pelapor) pada media sosial pribadi milik terlapor setelah Penyidik melakukan pengambilan data transkrip (extract data) dari HP milik A, melalui Unit Cyber Krimsus Polda NTB, serta melalui tahapan Gelar Perkara.

“Sebelumnya kami juga sudah melakukan mediasi antara pelapor dan juga terlapor namun dari kedua belah pihak tidak ada titik temu penyelesaian nya. Dan pelapor meminta agar laporannya tetap dilanjutkan dan diproses sesuai prosedur yang berlaku.” ungkap Kasat Reskrim. 

Tim penyidik Polres Sumbawa juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta pemeriksaan saksi ahli seperti ahli Bahasa, Ahli Pidana, Ahli Dewan pers, dan Ahli ITE.

Saat ini kasus sudah dalam proses sidik, Pihak Kepolisian juga sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka pada hari Jum’at (25/07/2025) namun yang bersangkutan belum dapat hadir. Tersangka dalam penyampaiannya berencana akan datang pada hari Sabtu.

Pihak Kepolisian akan tetap melakukan monitoring terhadap tersangka agar kasus ini dapat diselesaikan sesuai proses hukum yang berlaku. (Irwanto)

Pos terkait