DIR IPM Apresiasi Propam Polda Jateng atas Respons Cepat Tangani Dugaan Penghentian Kasus Asusila Ananda KenjiSolo

Semarang, 26 Juli 2025 — Tribun Tipikor

Direktur Eksekutif Harian DPP Indonesia Police Monitoring (IPM), PSF Parulian Hutahaean atau yang dikenal dengan nama panggilan RD75, memberikan apresiasi tinggi kepada Divisi Propam Polda Jawa Tengah, khususnya Subbid Paminal, atas respons cepat dan langkah jemput bola dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penghentian sepihak perkara kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur oleh oknum penyidik Polresta Surakarta.

Dua oknum penyidik, yakni IPTU WR, S.H. dan AIPDA BS, S.H., telah dilaporkan secara resmi ke Propam Polda Jateng oleh kuasa hukum korban dengan Register Nomor 001/SLP/PH/VI/2025. Laporan diajukan oleh Adv. Aslam Syah Muda, S.H.I., CT.NNLP dan Adv. KRT. AD. Anggoro, S.E., S.H.

“Kami mengapresiasi langkah konkret Propam, khususnya tim dari Subbid Paminal yang dipimpin IPDA Dunal beserta anggota, yang langsung bertemu dengan pelapor dan kuasa hukum. Ini menunjukkan kehadiran negara dan semangat Polri Presisi dalam menangani aduan masyarakat,” ujar PSF Parulian Hutahaean (RD75), Sabtu (26/7/2025).

Pertemuan antara tim Propam, pelapor Yudi Setiasno, dan kuasa hukumnya digelar pada Rabu, 23 Juli 2025 di Semarang. Dalam kesempatan tersebut, tim hukum menyerahkan seluruh dokumen dan bukti kronologis yang menunjukkan dugaan pelanggaran etik berupa penghentian penyelidikan tanpa prosedur yang sah.

Menurut RD75, respons cepat dan terbuka yang ditunjukkan oleh Divisi Propam Polda Jateng patut menjadi contoh nasional, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan kelompok rentan seperti anak di bawah umur.

“IPM akan terus mengawal jalannya pemeriksaan etik ini. Kita semua punya tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa anak-anak mendapat perlindungan maksimal dari negara, termasuk dalam proses hukum,” tegasnya.

RD75 juga menekankan bahwa IPM akan terus membuka ruang aduan publik, serta siap mendampingi masyarakat yang menghadapi hambatan dalam memperoleh keadilan akibat ulah oknum penegak hukum.

Pos terkait